Pilkada Pijay 2013 - Pilkada Pidie Jaya digelar 29 Oktober 2013. Sebanyak 3 Pasang calon akan bertarung dalam pilkada tersebut. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya menetapkan jumlah warga Pidie Jaya yang memiliki hak pilih pada Pilkada 2013 sebanyak 102.425 jiwa. Ketua KIP Pidie Jaya, Musman SH yang didampingi empat komisioner KIP setempat, Cut Nur Azizah SE, Firmansyah SSos, Abdullah SH, dan It T Barzaini, menyebutkan, perempuan masih mendominasi dengan jumlah 53.092 pemilih, dan kaum pria sebanyak 49.333 jiwa.
Selain penetapan DPT, pihak KIP Pidie Jaya juga menyebutkan terjadi pembengkakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sampai 30 TPS di enam kecamatan. Masing-masing, Kecamatan Meureudu 6 TPS, Meurah Dua 2 TPS, Ulim 1 TPS, Bandar Dua 4 TPS, Trienggadeng 4 TPS, dan Bandarbaru 4 TPS. Penambahan ini dikarenakan bertambahnya jumlah pemilih, di mana dalam setiap radius TPS hanya mampu melanyani 600 pemilih khusus pada ajang pilkada sehingga jumlah TPS Pilkada tahun ini dari 267 TPS menjadi 297 TPS.
Hasil Quick Count Pilkada PiJay 2013 :
1. Saiful Bahri dan Iqbal Idris : 6.365 suara atau 21 persen
2. Aiyub Abbas dan Said Mulyadi : 11.828 suara atau 38 persen
3. Abd Rahman Puteh dan M.Yusuf Ibrahim : 12.726 suara atau 41 persen
# Hasil Quick Count Pilkada Pidie Jaya sementara berdasarkan data dihimpun dari hasil rekap suara sementara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya hingga pukul 17.00 WIB dari total suara yang masuk 30.919 suara.
Ketua KIP Pidie Jaya, Musman mengatakan, pihaknya masih terus merekap suara dari kecamatan. "Kami belum bisa merilis data resmi karena tim kami masih terus menunggu data masuk dari sejumlah kecamatan," katanya kepada wartawan, Selasa (29/10/2013).
Menurutnya petugas pemilihan kecamatan diberikan waktu selama tiga hari untuk merekap hasil pemilihan. Kemudian KIP merekap semua hasil yang masuk selama tiga hari berikutnya, sebelum ditetapkan pemenang dalam rapat pleno.
"KIP akan menggelar rapat pleno pada 4 November," ujar Musman. Menurutnya proses pemungutan suara yang berlangsung sejak pagi hingga siang tadi berjalan lancar, tertib dan aman.
Sebelumnya KPU Pidie Jaya, Aceh sebagai Teradu menyodorkan 23 bukti atas ketidaklolosan Yusri Yusuf- H Rusli Daud sebagai calon peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya 2013 melalui jalur perseorangan, dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (18/9) pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang kedua dengan Teradu ketua dan anggota KIP Pidie Jaya; Musman, Cut Nur Azizah, Firmansyah, Abdullah, T. Barzaini. Sedangkan pihak Pengadu, Taufik Basyari, kuasa Yusri Yusuf, pihak prinsipil. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini.
Dalam sidang kali ini, pihak Pengadu dan Teradu mendatangkan saksi ahli hukum tata negara dan pihak Terkait. Pengadu menghadirkan Zainal Abidin sedangkan Teradu menghadirkan Iskandar Agani dan praktisi Nazarudin. Ada pun pihak terkait Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan Ketua Bawaslu Aceh Asqalani. T Barzaini memaparkan, yang menjadi alasan pihaknya tidak meloloskan pasangan Yusri Yusuf.
Sesuai pengaduan yang diterima dan diregistrasi dengan perkara No. 104/DKPP-PKE-II/2013, dalam pengaduannya, Teradu dinilai Pengadu tidak profesional, tidak cermat, dan mengabaikan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013. Para Teradu selaku Ketua dan anggota KIP setempat menerbitkan Berita Acara yang memuat tidak disertakannya Pengadu sebagai peserta Pemilukada.
Dalam jawaban keterangan pembelaannya pada sidang pertama, Teradu beralasan bahwa keputusan untuk menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pengadu yang dimuat dalam Berita Acara No. 44/BA/KIP-PJ/VIII/2013 tersebut mengingat bakal pasangan calon H Yusri Yusuf dan H Rusli Daud tidak menyertakan surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 24 huruf h Qanun No. 5/2012.