1 Agustus, BBM solar bersubsidi di Jakarta Pusat dihapus. Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (31/7). BPH Migas akan menekan konsumsi BBM subsidi dengan membatasi jam penjualan solar, peniadaan penjualan premium di jalan tol dan peniadaan solar bersubsidi di SPBU wilayah Jakarta Pusat akan dimulai 1 Agustus 2014.
Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi telah mengeluarkan surat edaran pada 24 Juli 2014 mengenai pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi. Dalam surat bernomor 937 tahun 2014 ini disebutkan larangan penjualan solar untuk wilayah Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014.
"Besok sudah berlaku di Jakarta, dan kami jamin akan berjalan lancar," kata anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, saat dihubungi, Kamis, 31 Juli 2014.
Kebijakan ini menyusul penetapan kebijakan kuota tetap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014. Kuota BBM bersubsidi hingga akhir tahun diturunkan dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter.
Menurut Ibrahim, pemilihan Jakarta Pusat sebagai wilayah pelarangan penjualan solar karena konsumsinya tidak terlalu tinggi. Konsumsi solar, kata dia, lebih banyak dilayani di wilayah lain, seperti Jakarta Utara dan Jakarta Barat, yang lebih dekat dengan aktivitas industri.
Ibrahim mengatakan pada awalnya akan terjadi penumpukan pembelian solar di SPBU-SPBU di wilayah Jakarta di luar Jakarta Pusat. Namun itu hanya pada awalnya. "Kendaraan-kendaraan itu, kan, mencari di daerah mana yang menjual, tapi lama-lama akan terbiasa," katanya.
Ibrahim telah mensosialisasikan kebijakan ini ke badan-badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian BBM subsidi. Lagi pula keputusan ini bukan sepihak dari BPH Migas, melainkan sudah dibahas secara intensif dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.