22 Juli 2014 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, hasil hitung cepat, survei, dan jajak pendapat yang dilakukan sejumlah lembaga survei bukan merupakan hasil penghitungan resmi. KPU baru mengumumkan hasil resmi Pilpres 2014 pada 22 Juli mendatang.
"Terkait hasil quick count, survei, dan exit poll, itu bukan hasil resmi dari kami. Namun, itu patut diapresiasi sebagai metode ilmiah yang dilakukan oleh lembaga."
"Kami berharap masyarakat menunggu dan memercayai hasil resmi kami (KPU). Nanti kami akan menetapkan hasil rekapitulasinya, sekaligus penetapan perolehan suara terbanyak pada 22 Juli di KPU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2014).
Proses penghitungan suara dilangsungkan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) pada hari Rabu ini. Seusai pemungutan suara, penghitungan suara langsung digelar paling cepat pukul 13.00 waktu setempat.
Selanjutnya, rekapitulasi perolehan suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa-kelurahan, yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama tiga hari, yakni 10-12 Juli 2014.
Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13-15 Juli 2014. Rekapitulasi selanjutnya dilakukan di tingkat kabupaten-kota oleh KPU setempat pada 16-17 Juli 2014, dan di KPU provinsi pada 18-19 Juli 2014.
Tahapan terakhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat nasional dilakukan selama tiga hari, yakni 20-22 Juli 2014. - Kompas