Dilarang Upacara 17 Agustus di Puncak Semeru - Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melarang kegiatan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2014 dilaksanakan di puncak Gunung Semeru. Sebagai gantinya, petugas menyiapkan tempat di tiga titik.
Kepala Bidang Pengelolaan Wilayah II TNBTS di Kabupaten Lumajang, Achmad Susjoto, mengatakan tiga titik yang dipersiapkan untuk upacara ialah Ranu Pane, Ranu Kumbolo, dan Kalimati.
Larangan menggelar upacara di puncak Mahameru ini karena, berdasarkan rekomendasi pos pengamatan gunung api, puncak Semeru berbahaya bagi pendaki. "Ada pertumbuhan kubah lava," ujar Achmad, Rabu, 13 Agustus 2014.
Menurut dia, berdasarkan informasi petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru di Gunung Sawur, material vulkanis dari kawah Jonggring Saloka sewaktu-waktu bisa menyembur jika ada desakan energi dari dalam. "Pelarangan ini sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pendaki dilarang ke puncak Mahameru," tuturnya.
Berdasarkan pengamatan secara visual petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru selama sebulan terakhir, asap kawah atau solfatara warna putih dengan tekanan gas sedang setinggi 5-10 meter terlihat di atas puncak.
Letusan asap atau abu selama Juli teramati sebanyak tiga kali, disusul keluarnya asap putih kelabu dengan tekanan gas kuat. Tinggi asap 300-400 meter dan condong ke arah barat. Hujan abu tidak terjadi. Namun letusan terdengar satu kali dengan suara agak keras. Disebutkan juga bahwa sinar api pada malam hari masih sering terlihat di ketinggian sekitar 5 meter di atas bibir kawah aktif.
Terlihat pula lidah lava kurang-lebih 500 meter dari bibir kawah. Ujung dari lidah ini labil. Artinya, sifatnya mudah patah dan pecah sehingga membentuk guguran lava pijar. Guguran lava pijar juga teramati empat kali, dengan jarak luncur 500-700 meter. - Tempo