Komisi Pemilihan Umum menyatakan akan tetap mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu presiden, Selasa (22/07).
"Tentu akan kami selesaikan malam ini (Senin, 21 Juli 2014) atau besok (Selasa, 22 Juli 2014), dan kemudian akan kami tetapkan" kata anggota KPU, Hadar Gumay, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, di Kantor KPU, Senin (21/07) siang.
Penyataan ini menanggapi tuntutan kubu capres Prabowo Subianto yang meminta KPU menunda pengumuman rekapitulasi suara selama dua bulan, terhitung sejak 22 Juli.
Kubu Prabowo beralasan penundaan itu harus dilakukan karena mereka mengklaim ada kecurangan dalam proses penghitungan di sejumlah TPS yang merugikan pihaknya.
"Kita minta rekapitulasi ini ditunda dulu sampai selesai masalah," kata Habiburohkman, saksi kubu Prabowo-Hatta di gedung KPU, kepada BBC Indonesia.
Salah-satu yang dipersoalkan kubu Prabowo adalah pemungutan suara di 5.814 TPS di Jakarta. Mereka menuntut digelar pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.
Menurut Hadar Gumay, KPU sudah mengklarifikasi serta mengecek ulang di lokasi-lokasi tersebut. Namun, pihaknya tidak menemukan kecurangan seperti yang diklaim kubu Prabowo. "Sudah cukup berjalan (baik)," kata Hadar.
Tidak bisa pemungutan suara ulang
Tentang usulan pemungutan suara diulang, Hadar mengatakan, sesuai Undang-undang Pemilu, tuntutan pemungutan suara ulang tidak bisa dipenuhi saat ini karena waktunya sudah berakhir.
"Pemungutan suara ulang itu maksimal selambatnya 10 hari setelah hari pemungutan suara," kata Hadar. Lagi pula, lanjutnya, setiap masalah seharusnya selesai di setiap tingkatan.
Menanggapi rencana gugatan kubu Prabowo Subianto yang akan memperkarakan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Hadar Gumay mengatakan: "Tidak ada masalah, semua pihak punya hak dan kewajiban... Kami akan mengikuti prosedur."Polisi dan TNI akan mengamankan proses pengumuman hasil rekapitulasi suara pilpres. TNI menyatakan menjamin tidak akan ada kerusuhan saat pengumuman rekapitulasi.
Sampai Senin (21/07), Prabowo Subianto belum menyatakan secara terbuka untuk mengakui hasil rekapitulasi KPU. Mereka berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira mengajukan gugatan ke MK merupakan hak konstitusi," kata Aburizal Bakrie, anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta.
Ditanya apakah rencana gugatan kubu Prabowo ini akan mengurangi "legitimasi" KPU sebagai penyelenggara pemilu presiden, Hadar Gumay mengatakan: "Saya kira tidak."
Sebaliknya, katanya, hasil keputusan MK bisa saja menegaskan bahwa hasil pemilu sudah berjalan sesuai harapan.
Dia kemudian mencontohkan permintaan gugatan pemilu legislatif ke MK yang jumlahnya mencapai 700 gugatan, tetapi yang dikabulkan "cuma 21". "Jadi jumlah yang sangat sedikit," katanya.
Berdasarkan rekapitulasi KPU tingkat provinsi, Jokowi-Kalla unggul 53,15% atas Prabowo-Hatta yang mendapat 46,85%.
KPU memasuki penghitungan suara tahap akhir pada Senin (21/07) dan Selasa (22/07) besok. Setelah itu, KPU mengumumkan secara resmi siapa pemenangnya. - Sumber: BBC