Ribuan buruh dari berbagai elemen mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (17/11/2014), menuntut Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp3,6 juta pada 2015. Akibat unjuk rasa tersebut, arus lalu lintas di jalan protokol sekitar pemerintah daerah setempat terganggu. Apalagi cukup banyak kendaraan milik pengunjukrasa yang parkir di sekitar jalan protokol.
Sebanyak lima pintu gerbang kantor Pemkab Karawang terpaksa dikunci oleh petugas keamanan, agar para pengunjukrasa tidak masuk ke kompleks pemerintah daerah setempat. Tindakan aparat keamanan yang mengunci seluruh gerbang kantor pemerintah daerah itu sempat dikeluhkan sejumlah pegawai dan para tamu. Karena mereka tidak bisa keluar-masuk kompleks pemerintah daerah.
Dalam unjuk rasa itu, para buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja menuntut Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang menentukan Upah Minimum Kabupaten 2015 sebesar Rp3,6 juta. Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nurzarli mengatakan, UMK Karawang pada tahun 2014 mencapai lebih dari Rp2 juta.
Nilai UMK itu sendiri cukup besar dibandingkan dengan UMK kabupaten/kota lainnya di Jabar. Atas hal itu, mereka menuntut agar pada 2015, UMK Karawang menjadi Rp3,6 juta. Hal tersebut sesuai dengan hitung-hitungan kebutuhan hidup layak. Ditambah lagi dengan kekhawatiran dampak kenaikan bahan bakar minyak terhadap sejumlah harga kebutuhan pokok. Source : Antara
#Update Besaran UMK 2015 di Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450,- menjadi Rp. 2.957.450,- dan akan berlaku mulai 1 Januari 2015 #Lihat pula : Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat