KPU Kota Balikpapan tidak akan mensahkan dukungan bagi calon independen jika berdasarkan identitasnya mereka diketahui masuk dalam tiga profesi. Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, mengatakan, tiga profesi yang tak akan bisa disahkan masuk dalam kategori dukungan kepada calon independen adalah PNS, TNI, serta anggota Polri.
Oleh karena itu, setelah melakukan verifikasi kegandaan di tingkat kota, pihaknya akan memberikan data dukungan dari calon independen ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan. Nantinya petugas yang bersangkutan akan memverifikasi data pendukung, mulai alamat sampai profesi warga bersangkutan. "Itu diverifikasi administrasi dulu, sisanya baru di verifikasi faktual. Ada tidak nama pendukungnya atau alamatnya, kemudian ada PNS atau TNI dan Polri tidak. Kemudian alamatnya harus jelas," katanya Minggu (9/8/2015).
Setelah melakukan verifikasi kegandaan, KPU Kota Balikpapan menyatakan jumlah dukungan yang disetorkan oleh calon independen masih diatas angka minimal sebagai syarat untuk meloloskan keduanya menjadi peserta Pilkada. Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, mengatakan berdasarkan hasil verifikasi kegandaan yang dilakukan, untuk pasangan Achdian Noor-Abriantinus, pihaknya mensahkan 87.710 dukungan suara untuk dilanjutkan pada verifikasi tahap berikutnya.
Sementara bagi pasangan, Abdul Hakim-Wahidah, KPU mensahkan 87.732 dukungan suara dari 91.336 yang diserahkan pada akhir pekan kemarin. "Jadi yang ganda itu kita verifikasi akhirnya masih diatas batas minimal yang kedua. Jadi mungkin besok kita turunkan ke PPS," katanya, Minggu (9/8/2015). Meski demikian berdasarkan tahapan yang berlaku kedua pasang calon dari jalur independen ini belum dipastikan lolos menjadi peserta Pilkada. Pasalnya setelah ini petugas di tingkat kelurahan, masih harus melakukan verifikasi, terkait data dan alamat pemilih di masing-masing wilayah. (*)