Ketua Bawaslu Maluku Fadly Silawane (kiri) dan Sekretaris Bawaslu Maluku Ronny Simatauw (kanan) melakukan rapat dengan DPRD Provinsi Maluku di Ambon, Senin (6/7/15). Empat kabupaten di Maluku yakni Maluku Barat Daya, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru, masuk kelompok Pilkada serentak putaran pertama pada 9 Desember mendatang. Bawaslu mengakui meski terkendala kekurangan dana, namun lembaganya siap memantau penyelenggaraaan Pilkada serentak pada empat kabupaten di Maluku bulan Desember nanti,
Pilkada Serentak Provinsi Maluku 2015 :
1. Kab. Kepulauan Aru
2. Kab. Seram Bagian Timur
3. Kab. Maluku Barat Daya
4. Kab. Buru Selatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut), menemukan sejumlah pelanggaran saat peserta mendeklarasikan diri untuk maju pada Pilkada 2015. Meski begitu, Ketua Bawaslu Sultan Awan tidak menyebutkan pendukung siapa yang membawa melanggar tersebut. Ia juga tidak menindaknya, sebab saat itu, pasangan yang didukung itu belum resmi mencalonkan diri dengan mendaftar ke KPUD setempat.
Selain itu, Sultan juga menemukan pelanggaran lain seperti keterlibatan PNS saat deklarasi calon. Bahkan, sejumlah anak-akak juga dilibatkan. Lebih lanjut, saat ini Bawaslu Malut gencar meminta tim sukses peserta pilkada untuk membersihkan seluruh baliho dan alat peraga kampanye yang masih ada tempat umum.
Pilkada Serentak Provinsi Maluku Utara 2015 :
1. Kota Ternate
2. Kota Tidore Kepulauan
3. Kab. Pulau Taliabu
4. Kab. Halmahera Timur
5. Kab. Kepulauan Sula
6. Kab. Halmahera Utara
7. Kab. Halmahera Selatan
8. Kab. Halmahera Barat
"Kami meminta kepada seluruh tim sukses, sebelum penetapan pasangan calon pada Pilkada Serentak 24 Agustus, semua alat peraga kampanye dibersihkan," ujar Sultan, Jumat (31/7/2015). Menurut dia, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan pemkot setempat guna membersihkan seluruh spanduk dan baliho dari berbagai tempat umum.