Komposisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Tiap daerah kenaikan UMK-nya kemungkinan hanya pada kisaran 11,5 persen karena penetapan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat mengacu kepada PP No 78/2015. Berdasarkan besaran UMK tahun lalu, Kabupaten Karawang diprediksi akan menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi di Jawa Barat.
Tahun lalu, UMK Karawang sebesar Rp 2.447.445. Dengan asumsi kenaikan UMK sebesar 11,5 persen, UMK Karawang diprediksi akan naik menjadi Rp 3.297.556. Sedangkan daerah dengan UMK terendah tahun lalu adalah Kabupaten Ciamis dengan UMK sebesar Rp 1.131.862. Dengan kenaikan UMK 2016 sebesar 11,5 persen, UMK Kabupaten Ciamis diprediksi aman naik menjadi Rp 1.262.026. Sedangkan UMK Kota Bandung tahun lalu adalah Rp 2.310.000. Bila gubernur menetapkan kenaikan UMK 2016 hanya 11,5 persen, maka UMK Kota Bandung naik menjadi sebesar Rp 2. 575.650.
Namun hingga Jumat (20/11) malam, belum ada data pasti mengenai besaran UMK kabupaten/kota di Jabar baik yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat. Kepala Disnakertrans Jabar, Hening Widiatmoko enggan memberikan keterangan terkait besaran UMK Jabar karena belum ditetapkan. Gubernur berencana baru meneken besaran UMK pada Kamis tepat pukul 00.00.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memberikan sinyal akan menetapkan UMK Jabar dengan mengacu kepada PP No 78/2015. Ia mengatakab dengan berat hati Pemprov Jabar terpaksa menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jabar dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015. Namun, Heryawan berjanji aman menyampaikan aspirasi buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 25 persen kepada pemerintah pusat.
Aher mengaku sangat memahami keinginan buruh yang menolak PP 78/2015. Namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengingat Pemprov sebagai kepanjangan tangan pemerintah berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pusat. "Kami dengan dengan berat hati sebagai pemerintah daerah, berkewajiban menjalankan PP. Namun di sisi lain, kami juga tidak bisa menutup mata dengan apa yang dirasakan buruh maupun pengusaha," ujar gubernur kepada wartawan di Bandung, Jumat (20/11) petang.
Dijelaskan Aher, sapaan akrabnya, sesuai dengan PP 78, kenaikan UMK 2016 sebesar 11,5 persen karena mengacu kepada pertumbuhan nasional dan angka inflasi. Sedangkan, kata Aher, para buruh menuntut agar kenaikan bisa lebih dari 11,5 persen seiring dengan menigkatnya berbagai kebutuhan hidup dan menjaga daya beli kaum buruh. Gubernur juga mengaku sangat menghargai aspirasi yang disampaikan kaum buruh. Oleh karena itu, Aher berjanji akan menampung seluruh aspirasi para buruh dan akan menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Dijelaskan gubernur, secara sikap Pemprov Jabar hanya bisa patuh kepada keputusan pemerintah pusat. Karena itulah, usulan berikutnya soal penolakan UMK mengacu PP tersebut juga tidak bisa serta merta dikabulkan.