Pelaksanaan Pilkada serentak tinggal menghitung hari, masyarakat diminta untuk mewaspadai adanya lembaga survei abal-abal yang muncul jelang Pilkada. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, terutama untuk lembaga survei yang berupaya mengarahkan pemilih terhadap pasangan calon tertentu dengan hasil surveinya. "Masyarakat bisa melaporkan lembaga yang bersangkutan," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/10).
Adapun lembaga survei yang telah mendaftar antara lain:
1. Gowa: Citra Komunikasi LSI
2. Selayar: Citra Komunikasi LSI dan Sinergi Data Indonesia
3. Soppeng: Indeks Politik Indonesia (IPI) dan Lembaga Citra Publik Indonesia (LCPI)
4. Luwu Utara: Lembaga Survey MEDIAN
5. Sumatera Barat: Jaringan informasi publik
6. Lampung: Rakataa institute dan Lembaga Riset Indonesia
7. Depok: PT Siber Media Abadi
8. Sukabumi: Radar sukabumi
9. Tangerang Selatan: Pt siber media abdi (sma)
10. Manado: Lembaga citra publik
11. Citra komunikasi LSI, sinergi data indonesia, Indeks politik indonesia, Lembaga survey median
Ia menuturkan nantinya berdasarkan laporan tersebut, KPU akan membentuk Dewan Etik untuk menindak lembaga survei tersebut, selain melaporkan kepada asosiasi yang membawahi lembaga tersebut. Selain itu juga, Ferry mengatakan masyarakat perlu tahu lembaga survei kredibel yakni yang mendaftar ke KPU setiap wilayah. Dia menambahkan saat ini jumlah lembaga survei yang telah mendaftarkan diri ke KPU sebanyak 17 lembaga survei. "Kalau lembaga survei ini bedanya dia cukup mendaftar saja, tanpa ada akreditasi dari kita," katanya.
Meski begitu, kata dia, lembaga survei tetap harus melaporkan kepada KPU informasi hasil survei lembaga tersebut seperti halnya lembaga pemantau Pemilu, yang juga harus menyampaikan hasil pemantauannya kepada KPU secara tertulis. "Itu sudah menjadi kewajibannya," ucapnya. Saat ini juga, kesempatan lembaga survei untuk mendaftar sudah habis mengingat pendaftaran untuk lembaga survei paling lambat 30 hari jelang pemungutan suara seperti yang diatur oleh Peraturan KPU (PKPU) 5/2015.