Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak di Provinsi Gorontalo 2015 - Ada 3 kabupaten/kota yang menggelar pilkada untuk kepala daerah 2015 di Provinsi Gorontalo. Pilkada diselenggarakan secara serentak pada tangal 9 Desember 2015, hari Rabu. Selain dari pihak KPU, ada pula yang melakukan perhitungan oleh pihak lain, Seperti dari pihak masing-masing pasangan calon atau pihak independen. Metode yang diterapkan menggunakan quick count atau hitung cepat. Dengan mendapatkan contoh suara atau mengambil sample dari beberapa TPS.
Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak di Gorontalo
Kabupaten Gorontalo
Sukri Moonti dan Sri Dasrianty Tuna, memperoleh ... suara atau ... persen.
Rustam Akili dan Anas Yusuf, memperoleh ... suara atau ... persen.
Tonny Junus dan Sofyan Puhi, memperoleh ... suara atau ... persen.
Sukri Harmain dan Dudy Suganda Daud, memperoleh ... suara atau ... persen.
Nelson Pomalingo dan Fadli Hasan, memperoleh ... suara atau ... persen.
Kabupaten Bone Bolango
Indrawanto Hasan - Ahmad Tahidji, memperoleh ... suara atau ... persen.
Kris Wartabone - Tahir Badu, memperoleh ... suara atau ... persen.
Syamsir Djafar Kiayi - Husain Lamanasa, memperoleh ... suara atau ... persen.
Hamim Pou - Kilat Wartabone, memperoleh ... suara atau ... persen.
Azan Piola - Syamsu Botutihe, memperoleh ... suara atau ... persen.
Kabupaten Pohuwato
Salahudin Pakaya - Burhan Mantulangi, memperoleh ... suara atau ... persen.
Mulyadi Panigoro - Sarwan Laduhu, memperoleh ... suara atau ... persen.
Syarif Mbuinga - Amin Haras, memperoleh ... suara atau ... persen.
Setelah warga masyarakat yang berhak untuk memilih telah melakukan pencoblosan secara langsung. Menurut waktu setempat pada masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), maka akan dilakukan penghitungan surat suara secara manual pada siang harinya. Yang disaksikan langsung oleh para saksi dan panitia penyelenggara di tiap TPS, serta dari seluruh hasil penghitungan akan dikirim ke KPUD untuk dilaksanakan rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara. Hasil akhir dari semua inilah yang merupakan perolehan yang sah oleh KPU dan akan menjadi penentu terhadap siapa pemenang pilkada di wilayahnya masing-masing.