Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 yang dikuatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tanggal tersebut juga merupakan hari lahirnya Persatuan Guru Indonesia (PGRI).
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Dr Sulistiyo pada sambutannya mengatakan, guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
"Aktualitas fungsi guru sebagai tenaga profesional adalah prasyarat untuk meningkatkan kualitas proses dan luaran pembelajaran," ujar Sulistiyo di Jakarta, Senin (24/11/2014).
Sebagai tenaga profesional, lanjut Sulistiyo, guru berperan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional itu sendiri adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
"Kemajuan suatu bangsa tergantung pada besarnya perhatian dan upaya bangsa dalam mendidik generasi muda. Jika anak bangsa memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan bakat dan kecakapannya, mendalami pengetahuan, serta mengembangkan disiplin, watak, kepribadian dan keluhuran budinya, maka bisa dikatakan bangsa tersebut akan memiliki masa depan cerah," ujarnya.
Senada dengan Sulistiyo, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof Phil. H. Kamarudin Amin, menambahkan bahwa saat ini diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dia mengatakan, pendidikan pada hakikatnya berlangsung seumur hidup, bersifat semesta dan menyeluruh. "Maka, keberadaan dan peran guru sangat menentukan keberhasilan mutu sistem dan hasil pendidikan," kata Kamarudin. - Kompas -