Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Ainul Asikin mengatakan jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No 12 Tahun 2015, maka penyelenggaraan Pilkada di Mataram akan ditunda hingga 2017. Hal tersebut karena hanya satu pasangan calon (Paslon) yang disahkan oleh KPU untuk ikut dalam Pilkada serentak.
"Menurut PKPU Pilkada ditunda hingga 2017, tapi belum diputuskan menunggu regulasi dari KPU Pusat," ujarnya di Kota Mataram, Senin (3/8). Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum melakukan komunikasi lebih lanjut dengan KPU pusat termasuk terkait dengan apakah masa pendaftaran calon pasangan walikota dan wakil walikota diperpanjang.
Ia menuturkan, pihaknya saat ini sudah menutup perpanjangan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Kota Mataram. Selanjutnya, pihaknya akan berkonsultasi kepada KPU pusat menyangkut penyelenggaraan pilkada.
Ainul mengatakan pasangan calon yang disahkan oleh KPU adalah pasangan Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana (AMAN). Sementara, paket pasangan SAHAJA yang mendaftar dan diusung partai Golkar kemarin dibatalkan sebab tidak memenuhi persyaratan.
"Alasan penolakan dikarenakan tidak memenuhi syarat pada pasal 6 PKPU No 9 parpol tidak boleh mencabut dukungan dan tidak boleh mencalonkan lain. Golkar satu saja ke AMAN," katanya. Ia menambahkan selama proses penyelenggaraan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota tidak terdapat ancaman dan tekanan.