Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas tidak mempersoalkan pemakaian lembaga survei untuk quick count dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sebab sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Pemakaian lembaga survei itu bisa dilaksanakan baik sebelum pemilihan maupun sesudah pemilihan.
“Pada prinsipnya sama, pengaturan soal lembaga survei di Pilkada, bahwa dalam rancangan KPU lembaga survei bisa mempublikasikan hasilnya, baik sebelum pemilihan maupun setelah pemilihan,” kata Sigit saat diwawancarai di Gedung KPU, Rabu (18/3).
Menurutnya, dalam pembahasan Rancangan PKPU yang menyangkut lembaga survei tersebut ada perubahan dan masukan, itu akan jadi pertimbangan KPU sebelum dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah. KPU sendiri akan melakukan membuat aturan tentang lembaga survei agar bisa bekerja secara kredibel.
“Tentu nanti kita akan kaji, sejauh mana itu sesuai atau tidak, bertentangan dengan konstitusi atau norma hukum yang selama ini telah diatur. Tentu KPU berusaha untuk memastikan lembaga survei ini bisa bekerja secara kredibel. Karena itu KPU akan menyusun standar lembaga yang bisa diakreditasi atau bisa melakukan survei yang berkaitan dengan Pilkada ini,” jelas Sigit.
Terkait standarnya seperti apa, KPU sendiri akan rumuskan dengan para ahli sehingga kemudian berbagai lembaga survei yang akan melakukan quick count, jejak pendapatnya bisa dipercaya oleh masyarakat.