Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen Dukcapil. Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center.
Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar?
Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel adalah sebagai berikut:
Untuk calon pelanggan Telkomsel:
Ketik: REG
Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#
Untuk pelanggan lama Telkomsel:
Ketik: ULANG
Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#
Apa tujuan dan manfaat dilakukannya registrasi kartu prabayar pelanggan jasa telekomunikasi ini?
Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.