Senin, 18 November 2013 Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Ketetapan ini tertuang dalam keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013. Penetapan UMK dilakukan setelah Gubernur menerima usulan tertulis UMK 2014 dari bupati/wali kota se-Jateng.
Penetapan besaran UMK di Jawa Tengah ini baru akan berlaku per 1 Januari 2014. Bagi Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMK dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur ataupun pejabat yang ditunjuk sesuai perundang-undangan. Penangguhan UMK dilajukan paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK pada 1 Januari 2014.
UMK Kabupaten Pemalang mengalami kenaikan dari semula Rp 908.000 menjadi Rp 1.066.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 158.000 atau sebesar 17,40%. Berikut Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2014:
1. Kota Semarang - Rp 1.423.500
2. Demak - Rp 1.280.000
3. Kabupaten Semarang - Rp 1.208.200
4. Kendal - Rp 1.206.000
5. Kota Salatiga - Rp 1.170.000
6. Kota Pekalongan - Rp 1.165.000
7. Kabupaten Magelang - Rp 1.152.000
8. Kudus - Rp 1.150.000
9. Sukoharjo - Rp 1.150.000
10. Batang - Rp 1.146.000
11. Kab Pekalongan - Rp 1.145.000
12. Kota Surakarta - Rp 1.145.000
13. Cilacap Kota - Rp 1.125.000
14. Boyolali - Rp 1.116.000
15. Pemalang - Rp 1.066.000
16. Karanganyar - Rp 1.060.000
17. Temanggung - Rp 1.050.000
18. Kota Tegal - Rp 1.044.000
19. Kota Magelang - Rp 1.037.000
20. Klaten - Rp 1.026.600
21. Purbalingga - Rp 1.023.000
22. Pati - Rp 1.013.027
23. Blora - Rp 1.009.000
24. Banyumas - Rp 1.000.000
25. Jepara - Rp 1.000.000
26. Tegal - Rp 1.000.000
27. Brebes - Rp 1.000.000
28. Wonosobo - Rp 990.000
29. Rembang - Rp 985.000
30. Kebumen - Rp 975.000
31. Cilacap Timur - Rp 975.000
32. Sragen - Rp 960.000
33. Wonogiri - Rp 954.000
34. Cilacap Barat - Rp 950.000
35. Grobogan - Rp 935.000
36. Banjarnegara - Rp 920.000
37. Purworejo - Rp 910.000