Pengumuman Kelulusan CPNS Dilakukan oleh Instansi, Rawan Penyelewengan. - Pola pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak diubah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pengumuman kelulusan tersebut masih ditetapkan oleh masing-masing instansi yang membuka lowongan. Hal tersebut kini mulai diperhatikan karena masih rawan terjadi penyelewengan.
Kasus kecurangan atau penyelewengan dalam penentuan kelulusan CPNS yang sempat terkuak sebelumnya adalah kasus yang terjadi di Bali pada tahun lalu. Dalam kasus tersebut, terkuak bahwa kepala instansi setempat telah mengubah daftar nama CPNS yang lulus masuk ke dalam instansinya.
Praktik seperti ini mungkin saja juga terjadi di berbagai intansi di seluruh Indonesia. Dan meski sudah terbongkar, toh, potensi untuk terulang kembali sangat besar.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman, mengatakan bahwa aturan yang berjalan saat ini menyebutkan bahwa urusan CPNS itu merupakan kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari masing-masing intansi yang membuka lowongan tes CPNS. Panitia seleksi nasional (Panselnas) tidak bisa menentukan kelulusan CPNS tersebut.
Herman melanjutkan bahwa peran Panselnas, yang berada di bawah naungan KemenPAN-RB, hanya selaku penyuplai data hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD). Data TKD inilah yang kemudian digunakan oleh PPK untuk menentukan lulus tidaknya CPNS.
Heman mengakui bahwa potensi penyelewengan data kelulusan masih sangat tinggi. Instansi yang menyelenggarakan tes CPNS di tahun ini sangatlah banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Dengan kondisi demikian, maka kontrol dan pengawasan dari panselnas tidak bisa berjalan efektif.
Melihat keadaan ini, Herman menghimbau kepada masyarakat luas untuk sama-sama memantau proses penetapan kelulusan CPNS di instansi-instansi daerah. Bila ada kejanggalan, segeralah melapor ke KemenPAN-RB, sehingga tim penyelidik bisa langsung diterjunkan. Dan bila terbukti terjadi kecurangan, maka hasil pengumuman yang dikeluarkan oleh PPK bisa langsung dianulir. (harianindo)