Guru madrasah baik RA MI, MTS, MA, MAK (guru agama dan guru umum di lingkungan Kemenag) dan guru pendidikan agama di lingkungan Kemenag dan Kemdikbud yang masih berstatus guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) patut bersyukur karena peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan. Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama itu, tunjangan profesi itu diberikan GBPNS yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan nomor registrasi guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015. Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat golongan jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Sedangkan bagi GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan pangkat golongan dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Pp 1 500 000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi guru yang barus lulus mengikuti PLPG, Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan mulat bulan Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam serifikat pendidik dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru atau (NRG).
Tunjangan profesi atau sertifikasi guru diberikan kepada GBPNS dengan empat ketentuan:
Pertama, memiliki beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas.
Kedua, beban kerja guru paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan atau madrasah.
Ketiga, beban kerja guru paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dan atau madrasah.
Keempat, tugas bimbingan kepada paling sedikit 150 peserta didik bagi guru bimbingan dan konsel.
Pada Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Apabila GBPNS tidak dapat mernenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dapat diberi tugas sebagaI berikut
a mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu;
b. menjadi gum bina/pamong pada pendidikan terbuka; atau
c. mengajar pada program kelompok belajar Paket A Paket B dan /atau Paket C sesuai bidangnya.
Sedangkan GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah atau sekolah atau bukan guru kelas wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas tambahan di tempat lain.
Adapun persyaratan pencairan tunjangan profesi Guru GBPNS sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 adalah:
a. fotokopi penetapan inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional GBPNS, bagi yang sudah memiliki;
b. fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK/PT yang menerbitkannya bagi GBPNS yang menerima pembayaran pada tahun pertama;
c. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli. SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan. SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kaiender akademik yang berlaku,
d. fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.