Di Bekasi, Jawa Barat, buruh juga turun ke jalan untuk mengawal keputusan Dewan Pengupahan terkait UMK Bekasi tahun 2015. Mereka mengepung Kantor Kecamatan Cikarang Timur dan menutup jalan utama kawasan industeri EJIP Cikarang dan pintu gerbang tol kawasan industri M-2.100 Cibitung.
Kemarin 19 November, Kantor Kecamatan Cikarang Timur memang menjadi lokasi perundingan antara pihak Dewan Pengupahan Apindo Dinas Tenaga Kerja dan Buruh yang diwakili berbagai serikat di Kabupaten Bekasi. Hingga petang, hasil perundingan tidak membuahkan hasil. Para buruh yang kesal akhirnya bergerak menutup perempatan jalan utama. Ratusan kendaraan roda 4 dan 2 pun terjebak macet sepanjang 1 km. Ribuan buruh mengancam akan kembali turun ke jalan hari ini karena keputusan UMK Kabupaten Bekasi belum juga final. Para buruh menuntut UMK Bekasi sekitar Rp 3 juta lebih.
Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat akan menempuh jalur hukum atas penetapan UMK Kota Bekasi sebesar Rp2,95 juta melebihi UMP Jakarta sebesar Rp2,7 juta. Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja menilai kenaikan UMK Kota Bekasi yang mencapai 20% dari awalnya sekitar Rp2,44 juta telah melanggar aturan dan terkesan keputusan itu dipaksakan. Menurutnya, semestinya Wali Kota Bekasi harus mampu mengawal aturan tanpa ada intervensi dari buruh akibat unjuk rasa yang menuntut UMK tinggi.
Dia menjelaskan dengan UMK yang tergolong fantastis itu akan memicu pengusaha banyak yang hengkang ke luar Jabar bahkan luar negeri. Menurutnya, mayoritas perusahaan di Kota Bekasi merupakan perusahaan kecil yang tidak mampu membayar UMK dan hanya sebagian kecil atau sekitar 20% yang mampu membayar sesuai UMK. Dedy melanjutkan pelajaran pada 2014 ada 8 perusahaan yang mayoritas industri garmen meminta penangguhan pembayaran upah sesuai besaran UMK Kota Bekasi. Selain Bekasi, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum atas kenaikan UMK di Sukabumi yang mencapai Rp1,9 juta dari Rp1,5 juta sebelumnya.
#Update Besaran UMK 2015 di Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp. 2.441.954,- menjadi Rp. 2.954.031,- dan Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp. 2.447.445,- menjadi Rp. 2.840.000,- dan akan berlaku mulai 1 Januari 2015 #Lihat pula : Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat