Kalangan buruh di Kabupaten Bogor menilai penaikan upah minimum pada 2015 senilai Rp3,7 juta di wilayah itu cukup wajar seiring bertambahnya kebutuhan hidup layak (KHL). Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan memaparkan sejak 29 Oktober pihaknya telah turun ke jalan berunjukrasa di Kota dan Kabupaten Bogor.
Menurutnya, selain menuntut penaikan upah, pihaknya juga meminta Pemkab Bogor mengajukan revisi KHL pada Pemerintah Pusat dari 60 menjadi 84 komponen. "Jadi KHL sebanyak 60 komponen itu sudah tidak relevan lagi untuk kondisi saat ini. Jalan terbaiknya pemerintah daerah agar meminta Pemerintah Pusat segera meninjau ulang," ujarnya pada Bisnis, Kamis (30/10/2014).
Selain itu, katanya, pihak pengusaha harus berani menaikan upah di atas minimum bagi perusahaan multinasional khususnya di Kabupaten Bogor, dengan alasan untuk menghindari terjadinya relokasi industri yang bisa merugikan industri lokal. Iwan menjelaskan penaikan upah buruh berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan daya beli yang berdampak pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi seperti dicanangkan pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Di sisi lain, ungkap Iwan, penaikan upah buruh juga wajib dilakukan seiring rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak Rp3.000 per liter bisa berimbas pada meningkatnya harga sembako yang membebani buruh. "Jadi jika upah di Kabupaten Bogor tetap di bawah Rp3 juta, ke depan para buruh akan semakin tertekan dengan biaya mahal," katanya. - Bisnis
#Update Besaran UMK 2015 di Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240,- menjadi Rp. 2.590.000,- dan Kota Bogor naik 13,00 persen dari Rp. 2.352.350,- menjadi Rp. 2.658.155,- sedangkan Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000,- menjadi Rp.2.705.000,- dan akan berlaku mulai 1 Januari 2015 #Lihat pula : Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat