Pasangan bakal calon Pilkada Kabupaten Serang, Banten yang baru mendaftar di masa perpanjangan ini, Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah, diduga sebagai calon boneka.
Dugaan itu muncul menyusul mereka kembali mendaftar setelah sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam pendaftaran gelombang pertama Pilkada serentak. Namun pihak pasangan tersebut membantahnya. "Saya jamin, ini bukan pasangan boneka. Ini adalah pertaruhan partai," kata ketua tim pemenangan, Eli Mulyadi, Sabtu (1/8/2015).
Sejumlah pihak menyebut, dugaan bakal calon boneka itu berdasarkan pada Pasal 89A ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015. Pasal itu berbunyi: "Pasangan calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1".
Sedangkan dalam ayat 1 berbunyi; "dalam hal berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 pasangan calon yang memenuhi persyaratan, KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 hari." Namun, Ketua KPU Serang Muhammad Nasehudin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran KPU Pusat Nomor 402, pasangan bakal calon yang telah ditolak, boleh mendaftar lagi.
"Kami telah melakukan konsultasi. Berdasarkan Surat Edaran KPU Pusat, pasangan yang ditolak boleh mendaftarkan lagi," kata Nasehudin. Pasangan bakal calon Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah, pernah ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Serang pada 28 Juli 2015. Penolakan itu karena terjadi kesalahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan di tingkat DPC Partai Gerindra.
Selain Gerindra, pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah didukung oleh Partai Hanura dan PBB. Sedangkan pesaingnya adalah calon incumbent, yakni Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa. Pasangan ini didukung oleh Partai Golkar, PDIP, PKS, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PPP, dan PKB. (Liputan6)