Proses Pendataan Ulang PNS (E-PUPNS) Telah Dimulai Pada 1 September Tahun Ini - E-PUPNS yaitu salah satu program terbaru dari pemerintah guna mendata ulang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di semua tanah air. E-PUPNS atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ini akan dikerjakan melalui cara elektronik atau online di semua lokasi yang ada di Indonesia. Dan proses pendataan ulang tersebut sudah bisa dilakukan per tanggal 1 September 2015 ini.
Badan Kepegawaian Negara menghimbau bahwa seluruh PNS wajib untuk melaksanakan registrasi ulang. Hal tersebut telah berdasar pada Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 19 Tahun 2015. Peraturan tersebut mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS yang dilakukan secara elektronik dan dimulai pada tahun 2015 ini. Dalam peraturan tersebut juga telah di informasikan mengenai tata cara serta langkah-langkah dalam mengisi formulir pada e-PUPNS.
Tujuan daripada e-PUPNS sendiri tak lain adalah guna mendapatkan data yang valid serta terpercaya yang digunakan untuk dasar kebutuhan dari pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara atau ASN. Program tersebut yang nantinya akan memberikan dukungan penuh kepada pengelolaan untuk manajemen ASN secara rasional yang bertindak sebagai sumber daya dari aparatur negara. Kemudian e-PUPNS pun bertujuan untuk meningkatkan rasa kepedulian serta kepemilikan Pegawai Negeri Sipil atas data data kepegawaian yang diterima.
Untuk para PNS yang enggan untuk melakukan registrasi ulang, maka terdapat sanksi berupa ancaman akan diberhentikan dari jabatan alias pensiun. “Dengan tidak mengikuti e-PUPNS 2015, maka PNS yang bersangkutan itu tidak tercatat dalam database Aparatur Sipil Negara di BKN” papar Sutrisno selaku Kepala Bidang Bina Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu.
Pendaftaran E-Pupns sudah mulai diselenggarakann pada 01 September 2015 dan akan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2015 nanti. Pendataan ulang ini dilakukan oleh pemerintah tak lain guna untuk memutakhirkan data para Pegawai Negeri Sipil, dimana akan dilaksanakan tak secara manual, melainkan melalui elektronik atau online.
Untuk melakukan daftar e-PUPNS, setiap PNS dapat langsung masuk melalui website resmi milik BKN. Laman yang dapat diakses adalah www.bkn.go.id atau dapat juga langsung ke portal dari e-PUPNS sendiri di pupns.bkn.go.id. Pihak pendataan dari e-PUPNS sendiri mengharapkan bahwa kegiatan pendataan yang sudah dimulai pada 1 September 2015 itu tak memiliki hambatan. Melihat bahwa pemerintah sendiri sebenarnya telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan dari e-PUPNS 2015.