EPUPNS resmi dibuka tanggal 1 September 2015. PNS (Pegawai Negeri Sipil) wajib melakukan registrasi pendaftaran ulang.
EPU PNS merupakan program pemerintah untuk mendata ulang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di seluruh Indonesia. Pendataan ulang PNS akan dilakukan secara elektronik di semua wilayah di Indonesia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan PNS(Pegawai Negeri Sipil) wajib melakukan pendaftaran ulang. Hal ini atas dasar Peraturan Kepala BKN Nomer 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015, sudah diatur Prosedur dan cara Pengisisan e-PUPNS.
Untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak mau melakukan daftar ulang akan dikenakan sangsi berupa ancaman yaitu diberhentikan atau pension.
Untuk contoh di wilayah kabupaten Brebes, Sutrisno selaku Kepala Bidang Bina Kepegawaian Badan Kepegawaian daerah (BKD), menuturkan jika tidak mengikuti e- PUPNS 2015, maka PNS tersebut tidak tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) di BKN.
Registrasi e-PUPNS akan dimulai pada tanggal 1 September 2015 sampai 31 Desember 2015. Pendataan Ulang PNS atau PU-PNS ini dengan tujuan untuk pemutakhiran data PNS(Pegawai Negeri Sipil). Yang mana PU PNS ini dilaksanakan secara online elektronik.
Pada EPU PNS nanti akan tercatat sebagai berikut :
daftar riwayat hidup PNS,
nama lengkap,
tanggal lahir,
ijazah pendidikan formal,
legalitas ijazah,
sertifikat kursus dan pelatihan ,
jumlah gaji PNS,
jabatan dan kepangkatan,
keluarga,
tanda jasa kehormatan,
BPJS,
Bapertarum,
KPE,
pengalaman organisasi,
penghargaan yang diterima, dan lain-lain. Misalnya berkaitan dengan data pribadi PNS maupun CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)