Kementerian Kesehatan membuat 1.000 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara nasional. Namun ada satu syarat penting yang harus dimiliki oleh para peserta, yakni bukan seorang perokok.
Pelamar CPNS tidak boleh memiliki kebiasaan merokok sebagai bentuk menjaga kesehatan diri sendiri. Ini merupakan langkah dan komitmen Kemenkes dalam melindungi dan menyehatkan masyarakat, terutama dari bahaya asap rokok dan tembakau. "Harapannya, CPNS Kemenkes yang akan diterima juga berkomitmen untuk selalu menjaga kesehatan mulai dari diri sendiri," tulis Kemenkes dalam rilisnya.
Pelamar juga tidak boleh memiliki ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Pelamar juga harus menyertakan surat keterangan bebas NAPZA dari rumah sakit pemerintah yang masih berlaku.
1.000 Formasi yang dibuka akan ditempatkan di berbagai unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di seluruh Indonesia. Di antaranya adalah Balai Besar Laboratorium Kesehatan; Balai Besar Kesehatan Paru Kesehatan Masyarakat; Balai Kesehatan Mata; Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan; Rumah Sakit Umum Pusat; Rumah Sakit Khusus; Rumah Sakit Jiwa; Kantor Kesehatan Pelabuhan; dan Politeknik Kesehatan.
Bagi pelamar yang berminat untuk ditempatkan di Kantor Kesehatan pelabuhan (KKP), diutamakan laki-laki, bersedia bekerja dalam sistem shift, bersedia dan mampu melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun di lepas pantai dengan sarana tangga tali dan tangga biasa, memiliki kemapuan berenang dan bahasa inggris aktif.