Seratus lebih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bekasi dari katagori (K-2) yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, namun lulus dalam seleksi CPNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di antara persyaratan yang tak terpenuhi , misalnya surat pernyataan tidak bersedia dituntut baik secara pidana maupun perdata, jika berkasnya tak sesuai dengan surat surat pernyataan yang ditandatangani peserta tersebut.
“Ada yang memanipulasi data masa kerja serta tidak mengikuti prosedur penerimaan CPNS seperti tidak mengikuti daftar ulang,” ujar Momon Sulaeman, Kepala BKD kota Bekasi.
Dia menyebutkan dari 3.132 K-2 yang ikut seleksi ada 838 CPNS kategori (K-2), yang lulus dan diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke BKN. Namun setelah dilakukan veirifikasi administrasi tahap akhir, setidaknya masih ada 100 CPNS di dinas pendidikan yang tidak mendaftar ulang dan 18 tidak lolos.
“Sejumlah kejanggalan data CPNS K2 seperti data dari dinas tenaga kerja ditandatangani oleh kepala dinas bahwa orang tersebut bekerja dari awal tahun 2005 akan tetapi setelah diverifikasi ternyata ia bekerja sebagai CPNS K2 tahun 2013, Jadi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang ada bahwa bagi SKPD bertanggung jawab atas data K2 bawahanya sehingga siap dituntut pidana maupun perdata,”ujar Momon.