Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Jika dilihat dari total 17.526 formasi yang disediakan khusus untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, formasi untuk penjaga tahanan sangat besar yakni 14.090. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, mengatakan jumlah 14.090 formasi untuk penjaga tahanan tersebut adalah jumlah minimum yang dapat disediakan oleh Kementerian PAN-RB. "Ini kan berdasarkan kebutuhan. Nanti secara teknis, jumlah tahanan berapa pos-pos mana. Ini jumlah minimum yang kita penuhi," ungkapnya di Kementerian PAN-RB, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Meskipun demikian, dia berharap penambahan ini membuat sistem penjagaan di rumah tahanan dapat berlangsung lebih baik lagi. Tidak hanya jumlah penjaga saja yang tambah tapi juga sarana prasarana pendukung bisa ditingkatkan. "Tentu kita harapkan manusianya dijaga, sistemnya diperbaiki, sistem IT, juga mekanisme di dalam. Apakah nanti cctv diperbanyak, begitu," katanya. Diketahui dalam penerimaan CPNS 2017 formasi untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjumlah 17.526 untuk 21 jabatan dengan perincian, 14.090 untuk Penjaga Tahanan dengan kualifikasi SLTA Sederajat yang menguasai komputer, 2.278 untuk Analis Kemigrasian dengan kualifikasi Sarjana/S1, 1.248 untuk 19 jabatan teknis Iain dengan kualifikasi Sarjana/S-1 dan D-III.
#Kemenpan RB Pecat 31 PNS Yang Lakukan Pelanggaran Disiplin - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), memberhentikan sebanyak 31 pegawai negeri sipil (PNS) dengan tidak terhormat atas permintaan diri sendiri. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Kemenpan RB melakukan sidang sengketa kepegawaian. Dari 35 PNS yang mengajukan banding, sebanyak 31 PNS menerima hasil yang serupa dengan keputusan PPK, yakni Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sedangkan 3 PNS lainnya mendapatkan hasil putusan yang lebih ringan dari putusan PPK sebelumnya, yakni penurunan pangkat, dan 1 PNS ditunda keputusannya hingga sidang Bapek selanjutnya.