Hasil Quick Count Pilkada 

UMK Kota Surabaya 2015 Lampaui DKI Jakarta

UMK Kota Surabaya Tahun 2015 Lampaui DKI JakartaUpah Minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2015 di Jawa Timur akhirnya mencatat sejarah. UMK yang ditandatangani Gubernur Jatim lebih tinggi dibandingkan dengan UMK DKI Jakarta.

"Jawa Timur mencatatkan sejarah. UMK di Jatim lebih tinggi dibandingkan dengan Jakarta," ujar Kardi, perwakilan buruh saat menyampaikan hasil pertemuan dengan Pemprov Jatim bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Edi Purwinarto, di mobil pengeras dari kepolisian di halaman gedung negara Grahadi, Kamis (20/11/2014).

Ia menerangkan, dari pemberitaan yang ada, kenaikan UMK Kota Surabaya sebelum kenaikan BBM angkanya sebesar Rp 2.464.000. Kemudian, Gubernur Jatim membulatkannya menjadi Rp 2,5 juta. "Oleh karena itu, melalui perwakilan saudara yang tergabung dalam tim 15, telah kita sampaikan, kita telah melakukan upaya, perjuangan, demi perjuangkan kesra semua," katanya.

Melalui perdebatan yang panjang, melalui proses perundingan yang tidak mudah, dengan kenaikan BBM tersebut, katanya perundingan dengan Gubernur Jatim, kenaikan BBM dikonversi dengan inflasi. "Mohon maaf, tapi ini perjuangan belum selesai. Angka tertinggi di Jatim melampaui ibu kota republik ini," ujarnya. "Kalau angka Rp 2,7 juta oleh Gubernur DKI. Di Jawa Timur angka tertingga Rp 2.710.000," jelasnya.

Sementara itu, Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto menambahkan, pengambilan angka UMK tersebut sudah menjani proses yang ada. "Inilah proses yang diambil Pak Gubernur. Sehingga dengan demikian kami bersama tim 15 merekomendasikan seperti yang disampaikan Pak Kardi (perwakilan buruh)," jelas Edi. Berikut ini daftar UMK 2015 di wilayah kawasan industri daerah ring I yakni,

Surabaya Rp 2.710.000
Gresik Rp 2.707.500
Sidoarjo Rp 2.705.000
Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000
Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000

Keputusan tersebut langsung disambut gembira dan sulutan kembang api dari buruh. UMK tahun 2015 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah disahkan Gubernur Jatim Soekarwo. Kota Surabaya menempati urutan tertinggi, dan UMK terendah untuk Kabupaten Magetan. UMK tertinggi berada di wilayah kawasan industri yakni, Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000, Kabupaten Gresik Rp 2.707.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 2.705.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000 dan Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000.

Berikut nilai UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur: Daftar UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur