Penayangan Hasil Quick Count Tidak Dilarang namun Media Elektronik Diharapkan Menayangkan Setelah TPS Tutup.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelenggarakan Pemilihan Presiden 2014 di Luar Negeri. Terkait beredarnya hasil pemungutan suara cepat (quick count) di beberapa negara saat ini, Komisioner KPU Arief Budiman menegaskan hasil yang beredar bukan resmi dari KPU.
Menurutnya, KPU mempersilakan bila ada pihak yang melakukan proses quick count di beberapa negara karena pilpres 2014 ini, KPU tidak memberikan batasan waktu untuk mengumumkan hasil perhitungan suaranya.
"Quick count tidak dilarang, dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) yang pembatasan (waktu penyiaran quick count). Silakan saja itu partisipasi masyarakat," kata Arief Budiman kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2014).
Meskipun telah banyak beredar hasil pemilu presiden di berbagai media, namun menurut Arief hal itu tidak akan mempengaruhi hak pilih setiap masyarakat yang belum menentukan pilihannya secara signifikan. Sebab saat ini, pemilih sudah mulai cerdas dalam menyikapi semua hasil-hasil survei yang muncul di tengah masyarakat.
"Masyarakat atau pemilih itu sudah cerdas, kalau pun itu memberi pengaruh itu tidak serta merta. Tapi, kalau jadi referensi dalam memilih itu bisa saja. Masyarakat mulai dewasa menyikapi hasil-hasil survey," tutup Arief.
Hari ini, secara serentak proses pemungutan suara di luar negeri dimulai. Hasil perhitungan cepat pun beredar luas lewat pesan berantai yang menyebutkan pasangan Jokowi-JK unggul sementara. Namun, rekapitulasi penghitungan suara di luar negeri baru akan dimulai 9 Juli oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).