Hasil Quick Count Pilkada 

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas

DPR berencana akan kembali memasukkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Pengesahan itu akan dilaksanakan pada saat rapat paripurna, Rabu (26/11/2014) esok.

"Besok kami akan melaksanakan paripurna pengesahaan rencana UU MD3 menjadi prolegnas tahun 2014," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai rapat konsultasi pengganti Bamus di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2014).

Selain memasukkan ke dalam prolegnas, Agus mengatakan, rapat paripurna itu juga akan mengesahkan pembahasan revisi UU MD3 masuk ke dalam usul inisiatif DPR. Setelah itu, DPR tinggal menunggu daftar inventaris masalah (DIM) yang akan diajukan oleh pemerintah.

"Kami juga akan menunggu surat dari presiden untuk ditindaklanjuti beserta kelengkapannya," kata Agus. Dia berharap, revisi UU MD3 dapat selesai sebelum DPR memasuki masa reses pada 5 Desember 2014.