Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan berpihak kepada pengusaha soal penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015. Dia bahkan mengungkapkan, kemungkinan UMP tahun depan akan ditetapkan sekitar Rp 2,6 juta atau Rp 2,7 juta.
Ahok menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memiliki rumus untuk menentukan UMP yakni berdasarkan dengan kebutuhan layak hidup (KHL) DKI Jakarta 2014. "Kita gak mau ikutin buruh. Karena ada rumusnya, ada formulanya kok. Kita itu maunya KHL, jadi kalau mau berdebat dari KHL kita ikutin yang masuk akal mana. Yang penting KHL," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/11).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, segala permintaan buruh terkait kenaikan UMP tidak dapat diikuti. KHL, kata Ahok, menjadi acuan karena UMP karena itu merupakan keperluan yang pokok untuk buruh. "Kalau KHL udah ditentukan dikasih rumus jadi UMP. Buruh kan dari pertama pokoknya mau Rp 3,3 juta. Dicari-cari alasannya, ya nggak bisalah," tutup Ahok.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Prijono mengatakan, ada dua nilai yang telah disepakati dan akan diserahkan ke Ahok. Dua nilai tersebut yakni Rp 2.693764,40 yang merupakan usulan dari pemerintah dan usulan dari buruh sebesar Rp 3.574.179,36. "Dua angka itu telah disepakati. Keduanya akan diserahkan ke pada Pak Plt sebagai bahan rekomendasi," kata Priyono, usai menggelar rapat Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/11).
Dia mengungkapkan, paling lambat nilai rekomendasi tersebut akan dikirimkan Ahok besok, Jumat (14/11) pagi. Saat ini pihaknya tengah membuat surat resmi sebagai bahan rekomendasi. "Secepatnya akan kita kirim. Kalau bisa malam ini, atau paling lambat besok pagi," terang Prijono.
Menurutnya, kedua nilai tersebut hanyalah rekomendasi kepada Plt Gubernur. Sementara keputusan nilai UMP 2015 merupakan hak prerogatif Gubernur. Diharapkan, surat keputusan (SK) Gubernur untuk nilai UMP 2015 langsung bisa di tandatangani pada Jumat (4/11) besok.
#Berikut Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2015 : Daftar UMP - Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 Se-Indonesia