Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikabarkan menguasai Pulau Sevelak tanpa prosedur alias di bawah tangan. Kini Pemkab Simeulue mempertanyakan ke pemerintah pusat tentang bisnis Susi di pulau milik pemerintah tersebut. Pulau Sevelak berada di wilayah administrasi Kecamatan Teupah Barat. Pulau Sevelak merupakan salah satu pulau di wilayah Kecamatan Teupah Barat yang diperkirakan seluas 500 meter persegi. Susi Pudjiastuti sendiri pernah menyinggung soal pulau tersebut, saat rapat dengan DPD RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/110. Oleh dia pulau itu hanya dimanfaatkan untuk budidaya lobster. Bibit lobster dia biakkan di situ lalu dipanen dan sisanya ada yang dilepas. Memang, selain pemilik Susi Air dirinya pernah merintis usaha makanan laut.
Pulau yang kini berubah nama menjadi Pulau Susi itu ditumbuhi pohon kelapa dan pohon liar serta dikelilingi batu karang. Kini pulau tersebut menjadi pulau pribadi yang digunakan untuk bisnis oleh Susi. Pulau Sevelak yang sebelumnya tidak dihuni dan saat ini telah dihuni karyawan Susi itu dapat dijangkau dari dua desa terdekat, yakni Desa Salur dan Desa Lasengalu, serta dari sejumlah desa lainnya dengan waktu tempuh perjalanan laut kurang dari dua jam. Penjualan pulau yang dilarang itu kini bermasalah. Jual beli Pulau Sevelak antara Susi Pudjiastuti, pengusaha lobster yang kini menjadi anggota kabinet Jokowi-JK, terjadi sekitar 2007. Jual beli tersebut tidak diketahui dan sempat dilarang aparat Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat.
Jual beli tersebut diduga terjadi di bawah tangan karena tidak ada seorang pun aparat dari tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan yang merasa mengizinkan jual beli pulau tersebut. Persoalan sistem administrasi penjualan dan status Pulau Sevelak yang kini dikenal sebagai pusat pengembangbiakan lobster dan bisnis pesawat menjadi tanda tanya besar di jajaran pemerintahan desa, kecamatan, dan kabupaten. Mantan Kades Salur Sumardi yang dihubungi Rakyat Aceh (Grup JPNN) pada Rabu (12/11) mengaku sempat melarang jual beli pulau tersebut. Bahkan, kata Sumardi, hingga kini tidak diketahui proses jual beli antara Jamal dan Susi Pudjiastuti. Jamal adalah warga yang sebelumnya mendiami pulau itu. Bahkan, dia menduga proses itu telah melangkahi administrasi tingkat desa yang diselewengkan kedua pihak, yakni mendiang Jamal yang berstatus warga Desa Salur dan Susi Pudjiastuti.
Menteri Susi Diminta Kembalikan Pulau Sevelak ke Negara
Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyerahkan Pulau Sevelak di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang dikuasainya ke negara. Menurut Yandri, Susi harus menjadi contoh bagi masyarakat. "Apalagi sekarang dia pejabat negara, kalau prosedurnya salah kan aparat hukum bisa saja turun tangan. Tapi dari pada jadi polemik, serahkan saja pada negara. Saya yakin itu tanah negara kok," kata Yandi, Kamis (13/11). Namun Yandri menegaskan polemik kepemilikan pulau oleh perseorangan seperti yang terjadi di Aceh ini harus ditelusuri. Apakah pulau itu dimiliki sebagian atau seluruhnya. Sebab, pada prinsipnya pulau tidak boleh dikuasai orang per orang apalagi diperjual belikan ke pihak asing.
"Kalau untuk pengelolaan perkebunan, tambang, boleh. Tapi tidak boleh dikuasai individu. Bahaya kalau dikuasai. Pejabat harus kasih contoh yang baik, kalau misalkan Ibu Susi atau siapapun yang kasih contoh tidak baik, nanti mancing orang lain menguasai daerah tertentu," kata politikus PAN ini. Karena itu, Yandri meminta BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan turun tangan untuk mencari tahu status pulau tersebut. Kalaupun sudah ada sertifikat, Yandri meragukan diperoleh dengan cara legal. "Kalau sudah diubah status bisa jadi hutan lindung, itu kan belum ada sertifikatnya, belum ada jual beli. Intinya saya meragukan kalau ini diperoleh melalui produr yang benar mendapatkannya," tandas Yandri. (fat/jpnn)