Hasil Quick Count Pilkada 

BNPT Minta Situs Islam Diblokir Kemenkominfo

Situs Islam Diblokir Kemenkominfo Permintaan BNPTPemblokiran 19 media Islam menuai reaksi negatif para netizen. Mereka mempertanyakan langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menindaklanjuti permintaan Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT).

Akun milik Arridho Sudjiman mempertanyakan pemblokiran situs Islam tersebut. Pasalnya, situs tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dikelola warga Indonesia, malah tidak diusik. Dia pun mengunggah foto sebuah situs yang membahas tentang komunis dan PKI. "Situs dakwah diblokir, situs PKI yg nyata2 dilarang UU malah bebas. Negeri yg aneh! #KembalikanMediaIslam," katanya melalui @DenMacho.

Alfa Saputra™ juga mempertanyakan kinerja Kemenkominfo yang bertindak sangat aneh. "Wow 19 situs islam diblok ya? Padahal ga semuanua berisi negatif, yg PKI didiemin aja. @kemkominfo kok jadi aneh gini? #KembalikanSitusIslam," katanya melalui ‏@alfasaputra. Pepey melalui akun ‏@ferdianprasetya mengingatkan Menkominfo Rudiantara untuk bertindak bijak. Pasalnya, situs Islam diblokir, sementara situs yang berisi tentang PKI dibiarkan saja. "Ini yg di blok @rudiantara_id Situs PKI malah bebas. @kemkominfo."

Tambah Tiga, Ini 22 Website yang Diblokir Terkait Paham Radikal

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan, Kemkominfo telah memblokir 22 situs/website yang bernuansa radikal. Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dilansir dari website Kemenkominfo, Rabu (31/3/2015), menurut Ismail, awalnya pihaknya telah memblokir 3 (tiga) situs, namun BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.

Untuk itu, Kemkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPB bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme, ujarnya.

Adapun ke-22 situs yang telah diblokir yakni: Daftar 22 situs dakwah Islam yang Diblokir