Hasil Quick Count Pilkada 

14 November Pilkada Ulang Lebak 2013

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak menetapkan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak akan digelar pada 14 November 2013. Untuk melakukan pemungutan suara ulang, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menganggarkan dana hingga Rp 10 milar.

Ketua KPU Kabupaten Lebak, Agus Sutisna, mengatakan, persiapan
pelaksanaan pemilihan ulang, seperi penyusunan tahapan dan jadwal, sudah disiapkan. "Kami telah putuskan jadwal pemilihan ulang, bahkan anggaran Rp 10 miliar telah disetujui Pemkab Lebak," kata Agus di Lebak, Rabu, 9 Oktober 2013.

Untuk persiapan personel dalam melaksanakan pemungutan suara ulang, kata Agus, KPU Lebak telah melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

Hasil Quick Count Pilkada Ulang Kabupaten Lebak 2013 :

1. Iti - Ade meraih suara 67.74 persen.
2. Amir Hamzah - Kasmin meraih suara 28.64 persen.
3. Pepep Faisaludin - Aang Rasidi meraih suara 3.62 persen. 

#Hasil quick count berdasarkan hasil perhitungan cepat (quick count) yang digelar Saiful Mujani Research and Constulting (SMRC). Tingkat partisipasi pemilih sebesar 66.7 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 894.394 pemilih. Mereka mencoblos di 1.987 TPS yang tersebar di 28 Kecamatan.

Analis SMRC, Muhammad Dahlan mengatakan, hitung cepat (quick count) dilaksanakan di 200 TPS (tempat pemungutan suara). Sampel dipilih menggunakan metode kombinasi stratified cluster random sampling dengan margin of error kurang lebih 2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Partisipasi pemilih 66,7 persen dari pilkada 31 Agustus lalu sebesar 74 persen. 

Sementara itu, Anggota Panitia Pengawas Pilkada Lebak, Ace Sumirsa Ali, mengatakan, Panwas sudah siap melakukan pengawalan pemungutan suara ulang agar berjalan tanpa ada kecurangan.

Pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak digelar setelah hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua Mahlamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar, pada 1 Oktober 2013, menilai Pemilukada Lebak yang dimenangkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi telah terjadi pelanggaran serius.

Dalam putusannya, hakim Mahkamah Konstitusi menyebutkan, pelanggaran yang terjadi bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.
Penyelenggaraan Pilkada Lebak melanggar prinsip penyelenggaraan pemilukada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selang beberapa hari setelah putusan dibacakan Akil, Komisi
Pemberantasan Korupsi menangkap dan menetapkan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Wawan adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Wawan dituding menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa pilkada Lebak. Pasca penetapan Wawan sebagai tersangka, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Ratu Atut bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.