Hasil Quick Count Pilkada 

Daftar UMK 2014 Kabupaten Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014 di Gedung Sate Bandung, Kamis malam. Ahmad Heryawan mengatakan Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK 2014 tertinggi di Provinsi Jawa Barat yakni Rp2.447.450 dan UMK terendah ialah Kabupaten Majalengka Rp1.000.000.

Saat ini ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang angka kebutuhan
hidup layaknya (KHL) mencapai 100 persen lebih. Akan tetapi, lanjut dia, ada beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat yang di wilayahnya sedikit terdapat industri kecil maka angka KHL-nya di bawah 100 persen seperti Kabupaten Garut 94 persen, Kota Banjar 93,63 persen, Kabupaten Ciamis 88 persen, Kabupaten Kuningan 87,73 persen, Kabupaten Majalengka 88,42 persen dan Kabupaten Indramayu 96,87 persen.

Khusus untuk Kabupaten Kuningan capai UMK terhadap KHL-nya ialah
terendah di Jawa Barat. Di wilayah yang nilai KHL-nya di bawah 100
persen kebanyakan terdapat industri rumah tangga, transportasi buruh menuju tempat kerjanya tidak ada. Nilai KHL tertinggi tahun 2013 di
Jawa Barat ialah Kabupaten Karawang yakni Rp2.102.000 sedangkan terendah ialah Kabupaten Majalengka Rp1.130.975.000.

Berikut Ini UMK 26 kabupaten/kota di Jabar 2014 :

1. Kota Bandung Rp 2.000.000
2. Kota Cimahi Rp 1.735.473
3. Kab. Bandung Rp 1.735.473
4. Kab. Bandung Barat Rp 1.738.476
5. Kab. Sumedang Rp 1.735.473
6. Kab. Subang. Rp 1.577.959
7. Kab. Purwakarta. Rp 2.100.000
8. Kab. Karawang. Rp 2.447.450
9. Kab. Bekasi. Rp 2.447.445
10. Kota Bekasi. Rp 2.441.954
11. Kota Depok. Rp 2.397.000
12. Kab. Bogor. Rp 2.242.240
13. Kota Bogor. Rp 2.352.350
14. Kab. Sukabumi. Rp 1.565.922
15. Kota Sukabumi. Rp 1.350.000
16. Kab. Cianjur. Rp 1.500.000
17. Kab. Garut. Rp 1.085.000
18. Kab. Tasikmalaya Rp 1.279.329
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.237.000
20. Kab. Ciamis. Rp 1.040.928
21. Kota Banjar. Rp 1.025.000
22. Kab. Majalengka. Rp 1.000.000
23. Kab. Cirebon. Rp 1.212.750
24. Kota Cirebon Rp 1.226.500
25. Kab. Kuningan. Rp 1.002.000
26. Kab. Indramayu. Rp 1.276.320

UMK yang ditetapkan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2014.