Pemerintah memastikan akan membayar tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 untuk triwulan pertama pada 9-14 April 2014. Tak hanya itu, kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada saat yang sama.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No. 61/PMK.07/2014 yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit.
Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013.
"Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar,” kata M. Nuh seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (8/4/2014).
Dengan telah keluarnya PMK itu, dia berharap semakin ada kepastian pembayaran tunjangan guru. “Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” tegasnya.
Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP yang membutuhkan waktu sekitar empat bulan, jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.
Dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya.
- liputan6