Hasil Quick Count Pilkada 

Pengumuman CPNS Dilakukan Bertahap Mulai November

Info CPNS 2014 terbaru, pengumuman CPNS bakal dilakukan secara bertahap mulai bulan November. Kelulusan CPNS ini tidak akan dilakukan secara serentak. Demikian penjelasan dari KemenPAN-RB.

Arizal berikan informasi demikian jika pengumuman CPNS November baru sebatas instansi pusat. Sedangkan untuk daerah belum bisa dilakukan. sisten Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) itu menambahkan jika hingga saat ini sudah ada 18 instansi pusat yang hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) sudah diserahkan ke Panselnas.

Langkah selanjutnya, 18 instansi tersebut tinggal umumkan hasil TKD kepada peserta tes. Nantinya, yang lolos passing grade masih harus ikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Begitulah proses yang wajib dilalui oleh peserta.

“Nah saat ini instansinya masih melaksanakan TKB, hasilnya nanti diserahkan ke panselnas lagi untuk diintegrasikan dengan hasil TKD,” imbuh Arizal.

Instansi yang tidak laksanakan TKB maka hasil TKD bisa langsung diumumkan. Hingga sejauh ini belum ada satu instansi pun yang umumkan kelulusan CPNS karena rata-rata masih laksanakan seleksi di TKB.

Sebelumnya diwartakan jika masyarakat peserta tes CPNS tahun ini diminta bersabar untuk menunggu pengumuman CPNS. Selalu cek informasi kelulusan dari instansi terkait yang nantinya akan menempel pengumuman berdasar olahan data dari Peanselnas. Waspada terhadap praktek penipuan yang bisa jadi mengatasnamakan informasi pengumuman CPNS.

Pengumuman CPNS Wajib Ditempel Instansi Penerima

Info CPNS 2014 terbaru dan berita CPNS terkini, olahan data dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah bersifat final. Sehingga data hasil kelulusan tidak bisa diotak-atik.

Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) para peserta CPNS bersifat final dan karenanya meski Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah miliki kewenangan umumkan hasil seleksi bukan berati mereka bisa mengubah data olahan Panselnas.

“Keputusan Panselnas sifatnya final, jadi PPK tinggal tempel saja hasil olahan Panselnas,” terang Arizal, Asisten Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB.

Pengumuman CPNS tahun ini tidak hanya berdasar nama yang memenuhi nilai ambang batas. Sebab, nama yang diumumkan disesuaikan dengan rangking dari hasil res. Ini berbeda dengan apa yang dilakukan pada tahun lalu.

Tahun lalu, pengumuman CPNS hanya cantumkan nama-nama yang lulus passing grade dengan sistem perangkingan random. Sedangkan instansi tahun ini hanya tinggal menempel saja hasil tes yang diterima oleh Panselnas.

“Nah instansi itu, apa yang didapat dari Panselnas tinggal ditempel saja. Nanti ketahuan berapa peserta yang akan diambil sesuai formasi yang disiapkan,” lanjut Arizal.

Jika hanya tinggal menempel hasil olahan Panselnas saja maka tidak ada alasan bagi PPK untuk menunda waktu pengumuman. Sebab, data yang diberikan sudah final dan tidak perlu diolah lagi.

“Instansi yang melaksanakan TKB atau tidak, harus mengumumkan kelulusan CPNS yang sudah diolah Panselnas. Karena di dalam PermenPAN-RB, Panselnas diberikan kewenangan mengolah data hasil TKD dan TKB,” tegas Arizal. - aktualpost