Hasil Quick Count Pilkada 

Denda Rp50 Juta Buang Sampah di Bandung

Bandung Mulai 1 Desember 2014 Buang Sampah Sembarangan Didenda hingga Rp 50 Juta
Pemkot Bandung akan memberlakukan denda sampah mulai 1 Desember 2014. Sebagai permulaan ada 6 pelanggaran di mana denda akan diberlakukan. Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, sebetulnya ada banyak poin denda dalam perda K3. "Bagi yang tidak punya tempat sampah di depan rumah, di kendaraan, bakar sampah, buang sampah sembarangan, buang sampah ke sungai dan merusak fasilitas tempat sampah," ujar Emil usai sosialisasi denda sampah di Sabuga, Jumat (21/11/2014).

Teknisnya, nanti akan ada relawan yang diberi lencana yang bertugas membantu Satpol PP untuk menegur dan memperingatkan. Relawaan tersebut terlebih dahulu diberi pelatihan terkait denda sampah tersebut. "Nanti tanggal 30 ada pengukuhan relawannya. Diberi pengarahan dulu. Baru tanggal 1 diberlakukan denda," terangnya. Emil mengakui pemberlakuan denda ini akan menuai pro dan kontra. Namun pihaknya tetap optimis bisa merubah perilaku warga Bandung. "Dalam tradisi mengubah mental pasti ada saja. Makanya minggu pertama lebih banyak peringatan. Ini teh eksperimen, da kami mah inginnya enggak ada denda-denda seperti ini," tandasnya.

Di hadapan ribuan kepala sekolah dan ketua RT RW di Bandung, Wali Kota Ridwan Kamil (Emil) mensosialisasikan pemberlakuan denda sampah pada 1 Desember nanti. Ia meminta setiap kelas, tingkat RT dan RW ada dua relawan sampah. Acara sosialisasi ini digelar di Sasana Budaya Ganesha, Jalan Tamansari, Jumat (21/11/2014). "Kalau semua orang Bandung ikuti aturan, sepertinya Bandung juara bisa lebih cepat. Tapi karena sampai sekarang kondisinya, saya terpaksa melakukan denda. Siapa tahu nantinya bisa seperti Singapura," ujarnya.

Ia meminta di setiap kelas dan tingkat RT dan RW, ditunjuk dua orang untuk turun tangan membantu menjadi relawan denda sampah. "Jadi jumlahnya ribuan. Nantinya relawan itu akan membantu petugas satpol PP untuk menindak lalu kemudian dikenai denda," katanya. Emil juga akan bekerjasama dengan kepolisian untuk merazia kendaraan yang tidak memiliki tempat sampah.

Pada saat memberikan sambutan, Emil sempat memanggil Pak Sariban, relawan sampah di Kota Bandung, yang bertahun-tahun berbakti tanpa pamrih untuk kebersihan lingkungan di Bandung. "Ini dia superhero di Bandung," ujar Emil yang disambut aplaus para tamu undangan. Pak Sariban berdiri dan tersenyum. Setelah Emil memberikan sambutan, Pak Sariban sempat bernyanyi yang lagunya tentang kebersihan. Sesuai perda K3, buang sampah sembarangan di Bandung didenda Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. - Sumber : Detik