Hasil Quick Count Pilkada 

Daftar Lengkap UMK Kabupaten Kota Jateng 2016

Daftar Lengkap UMK Kabupaten Kota di Jateng 2016Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2016 resmi ditetapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (20/11/2015) malam. Dari 35 kabupaten/kota, UMK Kota Semarang ditetapkan sebagai yang tertinggi, yakni Rp 1.909.000. Sementara UMK yang terendah yakni Kabupaten Banjarnegara Rp 1.265.000.

Keputusan penetuan besaran UMK yang diteken Gubernur itu diterbitkan pada 20 November dengan nomor surat keputusan nomor 560/66/2015. "Keputusan ini resmi berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang," kata Ganjar. Besaran UMK di Jateng relatif meningkat. Presentase peningatan antara sembilan hingga 23 persen, dari besaran UMK tahun lalu. Penentuan besar upah sebagian besar ditentukan dengan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Berikut UMK 2016 untuk Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah:

1. Kota Semarang Rp 1.909.000, 2. Kabupaten Demak Rp 1.745.000, 3. Kabupaten Kendal Rp 1.639.600, 4. Kabupaten Semarang Rp 1.610.000, 5. Kota Salatiga Rp1.450.953, 6. Kabupaten Grobogan Rp 1.305.000, 7. Kabupaten Blora Rp 1.328.500, 8. Kabupaten Kudus Rp 1.608.200, 9. Kabupaten Jepara Rp 1.350.000, 10. Kabupaten Pati Rp 1.310.000. 11. Kabupaten Rembang Rp 1.300.000, 12. Kabupaten Boyolali Rp 1.403.500, 13. Kota Surakarta Rp 1.418.000, 14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.396.000, 15. Kabupaten Sragen Rp 1.300.000, 16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.420.000, 17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.293.000, 18. Kabupaten Klaten Rp 1.400.000, 19. Kota Magelang Rp 1.341.000, 20. Kabupaten Magelang Rp 1.410.000, 21. Kabupaten Purworejo Rp 1.300.000, 22. Kabupaten Wonosobo Rp 1.326.000, 23. Kabupaten Kebumen Rp1.324.600. 24. Kabupaten Banyumas Rp 1.350.000 25. a. Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp 1.608.000, b. Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp 1.490.000, c. Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp 1.483.000, 26. Kabupaten Temanggung Rp 1.313.000 27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00, 28. Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500, 29. Kabupaten Batang Rp1.467.500, 30. Kota Pekalogan Rp1.500.000, 31. Kabupaten Pekalongan Rp1.463.000, 32. Kabupaten Pemalang Rp 1.325.000, 33. Kota Tegal Rp1.385.000, 34. Kabupaten Tegal Rp 1.373.000, 35. Kabupaten Brebes Rp1.310.000.

Namun, khusus untuk tiga kabupaten, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan. "Yang menggunakan PP itu Demak, Wonosobo, dan Pati," ujar Ganjar. Ganjar mengatakan, pemprov lebih banyak menggunakan Pergub lantaran ketentuan tersebut terbit lebih dahuku. Di samping itu, penggunaan Pergub sebagai bentuk rasionalisasi. Dia menegaskan, jika para pengusaha keberatan atas keputusan besaran UMK, dipersilakan mengajukan penangguhan pembayaran. Hanya saja, permintaan penangguhan harus diajukan maksimal 10 hari sebelum UMK diberlakukan.