Hasil Quick Count Pilkada 

Hasil Pilgub Maluku Utara Putaran Kedua

Pilkada Malut 31 Oktober 2013 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menetapkan 31 Oktober sebagai hari pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara putaran kedua. Hari pencoblosan putaran kedua sudah disepakati Bawaslu, keamanan serta tim sukses dua pasangan calon yang lolos Pilkada putaran kedua. Pilkada putaran ke 2, Maluku Utara sebelumnya dijadwalkan dilakukan pada 25 September, namun Pemda mengklaim kekurangan anggaran, sehingga KPU mengeluarkan SK penundaan

Pleno KPU memutuskan 31 Oktober sebagai hari pencoblosan, hari H pencoblosan, tahapannya mulai kemarin tanggal 16 berjalan, persiapan mulai dari logistik hingga sosialisasi kepada masyarakat. Pilkada Maluku Utara pada putaran pertama, menghabiskan anggaran Rp 60 miliar. Pada putaran kedua, KPU mengusulkan sebesar Rp. 38 miliar, namun Pemda Maluku Utara beralasan mengalami krisis anggaran.

Hasil Quick Count Pilkada Maluku Utara Putaran Kedua :

Abdul Gani Kasuba - Natsir Thaib : 53,41 persen suara
Ahmad Mus - Hasan Doa : 46,59 persen suara

Hasil Quick Count Pilkada Maluku Utara Putaran Kedua sementara berdasarkan hasil hitungan Tim IT AGK-Manthab dengan suara masuk 61,1 %

KPUD Maluku Utara memastikan distribusi surat suara Pilkada Gubernur putaran kedua berjalan aman dan lancar sesuai target. Saat ini, seluruh logistik surat dikirim ke KPU kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke masing-masing TPS. Sesuai rencana yang ada, distribusi surat suara dari KPU ke masing-masing TPS mulai dilakukan pekan ini, sehingga diharapan pada saat pemungutan suara semuanya sudah berada di TPS.

Distribusi surat suara memerlukan waktu yang banyak, karena banyak lokasi TPS yang dipisahkan oleh laut dan sulit dijangkau. Tapi KPUD kabupaten kota sudah memiliki pengalaman soal distribusi, sehingga kami yakin pendistribusian akan berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Jumlah TPS yang tersebar di sembilan kabupaten kota di Maluku Utara sebanyak 2148 TPS. Untuk mendistribusikan logistik pemilukada, KPUD bekerjasama dengan aparat TNI maupun kepolisian untuk mengamankan suara suara hingga ke lokasi tujuan.

Sedikitnya 500 jamaah haji Maluku Utara (Malut) yang termasuk dalam kelompok terbang (kloter) 11 dan 12 dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pilkada Gubernur putaran kedua. Penyebabnya, dua kloter tersebut dijadwalkan tiba di Ternate pada 1 dan 2 November atau sehari setelah pemungutan suara. Beruntung bagi 370 jamaah haji yang tergabung dalam kloter 10. Mereka akan tiba di Ternate pada tanggal 31 Oktober. Sehingga masih bisa menggunakan hak pilih lewat TPS khusus yang sudah disediakan.

Sesuai aturan, pemungutan suara hanya bisa dilakukan satu hari sesuai jadwal yang ditentukan. Jika Pilkada ditetapkan tanggal 31 Oktober, maka tidak bisa ada pemungutan lagi tanggal 1 dan 2 November, meskipun alasannya untuk mengakomodir kepentingan jamaah haji. Sejak awal penetapan tanggal pemungutan suara putaran kedua, kita tidak memperhitungkan jadwal pemulangan jamaah haji sehingga hasilnya seperti ini.