Hasil Quick Count Pilkada 

21 Agustus - Hasil Putusan MK Pilpres 2014

Pembacaan "hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK)" tentang perselisihan hasil pemilu (pemilihan umum) yang diajukan oleh kubu pasangan capres cawapres no 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajassa sesuai jadwal yang telah ditetapka oleh MK adalah pada hari Kamis tanggal 21 September tahun 2014 ini.

Jalannya "sidang sengketa hasil pilpres 2014" dimulai tanggal 6 agustus untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon yaitu capres no 1 Prabowo Hatta. Masalah yang diajukan pemohon antara lain adalah tuduhan telah terjadi"kecurangan pemilu presiden 9 Juli 2014 yang terstruktur,sistematis dan massif".

Selain itu isi pokok dasar inti permasalahan permohonan pengajuan keberatan atas Hasil Pilpres 2014 Yang Memenangkan Pasangan No 2 Jokowi-JK yang diumumkan secara resmi tanggal 22 Juli 2014 kemarin adalah bahwa pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Hatta Rajasa mengajukan protes atas dugaan kecurangan di lebih dari 55.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, dalam permohonan setebal 147 halaman.

Sehingga atas dasar "kecurangan pilpres 2014" yang tersebut diatas, kubu dari Prabowo Hatta meminta KPU Komisi Pemilihan Umum untuk menggelar "pemungutan suara ulang di 33 provinsi" dan "membatalkan rakapitulasi suara resmi KPU yang memenangkan Jokowi-JK".

Keputusan MK Hasil Sengketa Pilpres 21 Agustus 2014

*Tahapan proses sidang Mahkamah Konstitusi* selanjutnya adalah terkait perkara "Perselisihan Hasil Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden 2014" adalah tentang proses perbaikan permohonan sebelumnya. Dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan dari pihak terkait, dan"Bawaslu" serta pembuktian dari sejumlah saksi. 

MK menjadwalkan sidang lanjutan dengan menghadirkan 50 saksi dalam satu waktu. Dokumen-dokumen yang disiapkan oleh KPU dalam sidang berikutnya, tentu dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang diperoleh berjenjang. Dokumen yang disiapkan sertifikat penghitungan suara secara berjenjang dan rekapnya, mulai C1 (TPS), D1 (Kelurahan), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kab/kota), DC1 (provinsi), DD1 (pusat).

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi
"Saksi-saksi sidang perselisihan pilpres 2014" ini juga dihadirkan dan didengarkan oleh Majelis Hakim Konstitusi di MK di beberapa sidang yang digelar tersebut. Saksi dari pihak pemohon kubu Prabowo banyak saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dengan kecurangan pemilihan umum presiden 9 Juli 2014 yang lalu.

Tak kurang dari 75 saksi dari berbagai daerah diajukan kubu Prabowo-Hatta. Secara bergantian para saksi ditanyai dan memberikan keterangan di persidangan. Namun sejumlah saksi dinilai tak bisa memberikan keterangan yang substansial atas "pokok materi permohonan gugatan kecurangan masif pilpres" dan juga permasalahan yang diajukannya.

Di antara sekian banyak saksi, "Novela Nawipa" yang mengaku sebagai saksi mandat asal Paniai, Papua, menjadi sorotan karena gayanya. Novela mempersoalkan tak adanya pemungutan suara di Kampung Awabutu, Paniai.

Belakangan saksi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemungutan suara di Kampung Awabutu dilaksanakan di Distrik Paniai Timur, dengan sistem ikat dan noken, sesuai kesepakatan bersama.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi

Tak hanya Papua, kubu Prabowo-Hatta juga menggugat terjadinya kecurangan di sejumlah daerah. Antara lain di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan klaim kecurangan di seluruh Indonesia mencapai 50 juta suara. 

Tudingan itu dibantah KPU karena dinilai tidak didasari fakta yang jelas. Tak hanya puluhan saksi, berpuluh-puluh kotak dokumen yang diajukan sebagai bukti gugatan pasangan Prabowo-Hatta juga terus berdatangan ke MK.(indonesia.baru.liputan6.com).

"Bukti kecurangan pemilu presiden" dari kubu Prabowo Hatta yang diajukan antara lain adalah bukti untuk memperkuat kesimpulan dan lampiran atas kacurang pilpres 2014 ini, diantaranya seperti "formulir C1, DA, DB, surat rekomendasi Bawaslu dan sejumlah rekaman video yang berisi dugaan kecurangan pemilu".

Putusan MK Soal Gugatan Sengketa Pilpres
Tanggal 6 Agustus MK telah memulai serangkaian persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden (Pilpres) tahun 2014. Pilpres 9 Juli yang lalu telah menghasilkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden pasangan No 1 Jokowi-Jusuf Kalla.

Dan nanti pada Hari Kamis 21 Agustus tahun 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara yang merupakan gugatan dari calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu. Keputusan akhir final MK tentang penyelesaian sengketa pemilu akan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat. Tidak ada ruang penyelesaian lain setelah itu. 

Oleh karena itu, sebagai bagian dari sebuah negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, kita sebagai warga negara tentu wajib menghormati apa pun keputusan hukum majelis hakim konstitusi kelak. 

Namun, yang ingin kita beri garis bawah ialah keyakinan hakim dalam pengambilan keputusan nanti semestinya sejalan dengan keyakinan rakyat. MK ialah penjaga terakhir untuk membawa Republik ini semakin matang mengelola konflik-konflik politik.

Ketika MK taat pada bukti dan hati nurani, keputusannya akan makin dihormati. Ketika MK patuh pada suara rakyat yang mengawasi, keputusannya akan kian memberi jalan terang bagi perjalanan demokrasi yang lebih beradab.

Berikut adalah pernyataan dari Pangi Syarwi Chaniago selaku Pengamat Politik dari Universitas Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta seperti berita yang dilansir dari Sindonews yang memprediksikan akan hasil akhir dari keputusan final Mahkamah Konstitusi atas sidang sengketa hasil pemilu 2014 ini.

Putusan MK Soal Gugatan Sengketa Pilpres 2014

Putusan akhir MK atas perselisihan hasil pemilihan umum presiden 9 Juli 2014 kemungkinan akan ada tiga hal yaitu :

  * *MK mengabulkan permohonan gugutan Prabowo- Hatta dengan membatalkan keputusan KPU* dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut versi MK serta *MK menyatakan Prabowo-Hatta menjadi presiden-wakil presiden terpilih 2014*.
  * *MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan Jokowi-JK tetap sebagai presiden-wapres terpilih*karena tidak dapat membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
  * *MK memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tertentu atau sebagian provinsi, bahkan seluruh wilayah Indonesia*.Majelis hakim konstitusi tentu akan memutus berdasarkan keyakinan, sesuai dengan hati nurani. Suara hati nurani hakim ialah suara Tuhan. Bukankah hakim dianggap sebagai wakil Tuhan di muka bumi?Suara rakyat juga suara Tuhan. 

Vox populi, vox dei. Oleh karena itu, bukan hal yang terlalu istimewa bila kelak keyakinan hakim ketika memutus perkara perselisihan hasil Pilpres 2014 sejalan dengan keyakinan rakyat.

*Keputusan MK terhadap perselisihan hasil pilpres* sesungguhnya merupakan kemenangan rakyat, yang sudah semestinya menjadi tujuan akhir pilpres.

Apapun hasilnya semoga kedua pihak dan para pendukungnya akan menerima hasil keputusan sidang MK ini dengan hati yang lapang. Semoga saja hal ini akan terlaksana walau juga dirasa cukup sulit pula. (Diolah dari berbagai macam sumber pemberitaan media online).

Lalu bagaimana pendapat rekan-rekan atas keputusan MK ini nantinya...? Kita tunggu bersama tanggal 21 Agustus 2014 nanti -  Sumber : http://hamizanupdate.blogspot.com/