Hasil Quick Count Pilkada 

Bantuan Sosial Pemerintah Mahasiswa Berprestasi

Bantuan Sosial Pemerintah Kepada Mahasiswa Berprestasi Kurang Mampu Asal Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 989 Tahun 2014 Tentang Penetapan Penerima dan Besarnya Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sumbawa Kepada Mahasiswa Berprestasi Kurang Mampu Asal Kabupaten Sumbawa Tahun 2014.

LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 989 TANGGAL 6 Oktober 2014

Pemko Dumai Kucurkan Bea Siswa Bagi Mahasiswa

Untuk meningkatkan SDM pemerintah punya program sehat pendidikan. Untuk mensukseskan program tersebut pemerintah Kota Dumai setiap tahun menyalurkan bea siswa khsusunya bagi pelajar yang meneruskan jenjang pendidikan D3 hingga S3.

Tahun ini Pemko Dumai melalui bagian kesra mengucurkan dana Rp4,5 Milyar. Sasarannya adalah mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Untuk mahasiswa kurangmampu pemerintah mengucurkan dana Rp2 milyar, sedangkan bagi mahasiswa berprestasi pemerintah menyalurkan bantuan Rp2,5 Milyar, totalnya Rp4,5 milyar.

Pemerintah juga memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu yang sedang menyelesaikan tugas akhir. Dana tersebut sama-sama diperuntukkan bagi perguruan tinggi asal kota Dumai mulai jenjang D3 hingga S3. “Syarat untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu non eksak harus memiliki nilai IPK minimal 2,75 dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu. Sedangkan bagi Eksak IPK minimal 3,00. Untuk kategori berprestasi, Eksak IPK minimal 3.00 dan non eksak IPK minimal 3,2.” Kata Kabag Kesra Dumai, H. Asnam

Menurutnya, penyaluran bantuan bea siswa bagi mahasiswa berprestasi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan dan belanja derah tahun anggaran 2014.

Sedangkan bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012 tantang perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2012 mengenai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Dumai selanjutnya diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013. Dimana mahasiswa akan mendapat bantuan pendidikan mulai Rp1,5 juta hingga Rp35 juta.

“Bea siswa ini diberikan sebagai wujud nyata kepedulian Pemerintah terhadap Dunia Pendidikan untuk mensukseskan program sehat pendidikan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu menjadi generasi penerus yang tangguh.” Sebutnya Untuk persyaratan mendapatkan bea siswa bagi mahasiswa dapat dilihat langsung dikantor Sekretariat Pemko Dumai Bagian Kesra.