Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan tahun 2014 dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT, tes dilaksanakan di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin yang berlokasi di Jl Bhayangkara Nomor 1 Sei Besar, Banjarbaru.
Verifikasi peserta tes CPNS oleh Petugas , Verifikasi dilakukan untuk memastikan data peserta sesuai dengan data yang ada pada panitia serta untuk mengantisipasi adanya kecurangan dengan menggunakan jasa orang lain yang biasa disebut “Joki “.
Registrasi Peserta , setelah dilaksanakan verifikasi terhadap data peserta tes, peserta diwajibkan untuk mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia sebagai tanda bukti kehadiran peserta.
Pembubuhan Stempel serta pemberian nomor loker penyimpanan barang, Setiap peserta yang akan memasuki ruang CAT akan diberikan stempel CAT pada pergelangan tanganya, dalam ruangan CAT perlengkapan yang diperkenankan untuk dibawa adalah pensil, tanda pengenal serta kartu peserta tes. Panitia juga menyediakan loker penyimpanan barang untuk menyimpan barang perlengkapan peserta yang tidak boleh dibawa ke ruang CAT.
Peserta memasuki ruangan CAT, ruangan CAT BKN terletak dilantai 2 sehingga peserta harus melewati tangga untuk menuju ke ruangan CAT, saat menuju ruangan CAT dipandu dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas keamanan.
Pengarahan dan Pelaksanaan tes dengan CAT, setelah memasuki ruangan CAT sebelum mengerjakan tes, panitia memberikan pengarahan dan menampilkan video simulasi tata cara pengerjaan soal dengan CAT.
Display Monitor hasil tes, hasil nilai tes peserta yang melaksanakan ujian CAT dapat langsung dilihat dilayar monitor yang disediakan oleh panitia, nilai diurutkan dari nilai yang terbesar sampai yang terkecil berdasarkan nilai peserta yang saat itu melaksanakan tes ( ditampilkan setiap satu sesi pelaksanaan tes )
1. TATA TERTIB PESERTA
Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukan kepada panitia.
Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan (tidak diperkenankan memakai baju kaos, celana jeans dan sandal).
Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke ruang tes
Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
Buku-buku dan catatan lainnya ;
Kalkulator, telpon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan ballpoint ;
Makanan dan minuman ;
Senjata api/tajam atau sejenisnya.
Peserta dilarang :
Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes ;
Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin pantia selama ujian ;
Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia ;
merokok dalam ruangan tes.
Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. SANKSI
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib hurup (1) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera berbentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
3. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian merupakan tata tertib tambahan yang akan langsung disahkan. - http://bkd.kalselprov.go.id