Surat Permintaan Pembubaran dan Babak Baru Perseteruan Ahok vs FPI - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tiba-tiba saja keluar dari ruang kerjanya di Balaikota hanya untuk memberi tahu surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Proses pembubaran FPI itu hanya jika ada kepala daerah yang merekomendasi membubarkan FPI dengan menulis surat ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Basuki dengan suara yang meninggi di Balaikota, Senin (10/11/2014).
Basuki mengaku bakal melayangkan surat itu kepada Menteri Hukum dan HAM dan Mendagri pada hari ini melalui Biro Hukum DKI. Menurut dia, tindakan anarkistis yang dilakukan FPI itu sudah tidak dapat didiamkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian.
Ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas pelanggar peraturan, yakni teguran, pembekuan, serta pembubaran ormas. "Jadi, kita lihat Menteri Hukum dan HAM dan Mendagrinya berani enggak memproses surat saya," kata Basuki menantang.
Ahok: Ini yang Pertama, Saya Plt Gubernur DKI Minta Bubarkan FPI
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku sudah "gerah" terhadap seluruh kericuhan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).
Bahkan, ia telah melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Jadi, biar FPI tahu, ini kali pertama ada gubernur di Indonesia, saya, Plt Gubernur DKI Jakarta, minta membubarkan dia (FPI)," kata Basuki dengan suara meninggi, di Balai Kota, Senin (10/11/2014).
Ia pun meminta FPI untuk tidak terus berlindung di balik hukum ataupun di balik para anggota DPRD DKI Jakarta. Naiknya Basuki menjadi gubernur DKI sudah berdasarkan konstitusi yang berlaku.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pasal 203 tentang kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah berhak menggantikan posisi yang ditinggalkan kepala daerah.
"FPI jangan merasa berada di atas hukum, ini negara hukum Indonesia, ada konstitusinya. Jadi, kamu, FPI, enggak bisa menginjak-injak hukum seenaknya. Makanya, saya minta Anda dibubarkan," kata Basuki lagi.
Menurut Basuki, tindakan ricuh FPI, yang menolaknya menjadi gubernur DKI beberapa waktu lalu di Gedung DPRD DKI, bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, kata dia, FPI kerap melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jakarta. "Hanya proses pembubarannya mesti ada yang kirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM. Mungkin selama ini pejabat-pejabat publik enggak mau ribut (sama FPI)," kata Basuki kesal. - Kompas -