Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara, akan menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juli 2015. "Sudah diinstruksikan mulai 1 Juli gaji ke-13 akan dicairkan," kata Wali Kota Bitung Hanny Sondakh, Selasa (30/6/2015). Hanny mengatakan pembayaran tersebut menindaklanjuti dasar aturan pencairan gaji tersebut yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
"Dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK 05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan," kata Sondakh.
Peraturan menteri tersebut telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu. Sondakh menyampaikan pembayaran gaji ke- 13 yang akan disalurkan, dapat digunakan sesuai peruntukan. "Yakni membayar biaya pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru sekolah," ujar Sondakh. Menurutnya, Kepentingan pendidikan anak harus menjadi prioritas utama, karena itu gaji ke- 13 dibutuhkan pegawai untuk membiayai pendidikan serta membeli perlengkapan sekolah. *ant