Hasil Quick Count Pilkada 

Pilkada Mabar 2015 - Manggarai Barat NTT

Pilkada Mabar 2015 - Manggarai Barat SulselKomisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah mengeluarkan surat keputusan dan telah disampaikan ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Manggarai Barat (Mabar) terkait pencalonan pilkada di Kabupaten Mabar. KPU Pusat juga dalam situs http://infopilkada.kpu.go.id/index.php?r=Dashboard%2Fpaslon&tahap=1 telah mempublikasi lima nama yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Manggarai Barat. Nama Wilfridus Fidelis Pranda-Benyamin Paju tidak muncul lagi dalam situs tersebut.

Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli kepada SP di Kupang, Selasa (4/8), mengatakan, pihaknya sudah menerima surat resmi dari KPU Pusat. Surat dengan No 427/KPU/VIII/2015 TGL 1 AGUSTUS 2015 Perihal Pencalonan Pilkada Di Kabupaten Manggarai Barat itu, kata Yosafat Koli berisi empat poin:

1. Merujuk pada Pasal 43 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2015 yang diubah dengan UU No 8 Tahun 2015 yang isinya melarang partai politik atau gabungan partai politik untuk menarik calonnya dan atau calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

2. Terkait poin 1 di atas, surat KPU Pusat ini juga mengutip Pasal 6 Ayat 5 dan Pasal 40 Ayat 1 PKPU No 9 Tahun 2015, yang isinya “partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Dan Ayat 6 menyatakan bahwa “dalam hal partai politik menarik dukungan dan atau menarik calon atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau pasangan calon pengganti.”

3. Tentang situasi keamanan yang tidak kondusif dan berpotensi terjadi pengrusakan kantor dan atau mengancam keselamatan penyelenggara pemilu agar KPU Manggarai Barat dan KPU NTT berkoordinasi dan minta jaminan keamanan perlindungan ke aparat setingkat Polres atau Polda.

4. Terkait penyerahan dokumen Wilfridus Fidelis Pranda-Benyamin Paju pada tanggal 28 Juli 2015 oleh PKPI dan diterima KPU Manggarai Barat dengan pertimbangan keamanan yang tidak kondusif, KPU Provinsi NTT agar melakukan supervisi ke KPU Manggarai Barat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan surat KPU Pusat itu, lanjut Yosafat Koli, KPU Provinsi NTT telah mengeluarkan surat No 932/KPU-Prov-018/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 yang isinya menindaklanjuti surat KPU dan wajib ditindaklanjuti. “KPU Manggarai Barat tidak boleh menerima pendaftaran dari pasangan yang tidak memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan yang ada dan wajib menolaknya, termasuk mengembalikan atau menolak dokumen Fidelis Pranda-Benyamin Paju,” katanya. [L-8]