Hasil Quick Count Pilkada 

Jadwal Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2015

Jadwal Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2015Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa pemilihan kepala daerah secara serentak tahun ini akan digelar pada 9 Desember 2015. Meski beberapa tahapan di daerah mengalami perubahan, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu jadwal pemilihan yang telah ditetapkan melalui undang-undang.

"Secara nasional jadwalnya tetap sama sesuai dengan yang ditetapkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015. Hanya ada pemadatan terhadap jadwal kegiatan selanjutnya. Itu akan memengaruhi jadwal di daerah setempat, tetapi tidak mengganggu jadwal di daerah lain," ujar Husni saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).

Pernyataan tersebut juga disampaikan oleh Husni dalam jumpa pers di kantor KPU, Kamis kemarin, tentang pembukaan kembali pendaftaran calon kepala daerah. Pendaftaran ini hanya khusus bagi tujuh daerah yang saat ini hanya memiliki calon tunggal. Ketujuh daerah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Pacitan di Jawa Timur, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur. (Baca: KPU Kembali Buka Pendaftaran Calon di 7 Daerah pada 9-11 Agustus)

Perubahan tahapan pilkada itu terjadi di tujuh daerah yang memiliki satu calon kepala daerah. Khusus di daerah tersebut, KPU kembali membuka masa pendaftaran calon selama tiga hari, yaitu pada 9-11 Agustus 2015. Dengan penambahan waktu tersebut, jadwal verifikasi dan masa perbaikan persyaratan calon baru akan berbeda dari pasangan calon yang sudah mendaftar pada pendaftaran tahap awal.

KPU memperkirakan beberapa daerah akan mengalami pengurangan masa kampanye. Selain itu, saat ini terdapat 86 daerah yang hanya memiliki dua pasangan bakal calon. Daerah-daerah tersebut berpotensi hanya memiliki calon tunggal apabila pasangan lain dinyatakan gugur karena tidak lolos tahap verifikasi persyaratan yang berakhir hari ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, apabila setelah dilakukan proses verifikasi atau penelitian persyaratan bakal calon terdapat kurang dari dua pasangan calon, KPU akan kembali membuka kesempatan pendaftaran selama tiga hari.

"Bagi 86 daerah, selagi masih bisa melakukan kegiatan sampai dengan jadwal yang ada, maka bisa saja penetapan calon dilakukan pada 24 Agustus 2015. Tetapi, semuanya harus menyesuaikan jadwal (pemungutan suara) pada 9 Desember untuk 269 daerah," kata Husni.